Negara (Antara Bali) - Polisi yang berjaga di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana menyita 1,5 ton susu segar karena tidak dilengkapi surat kesehatan dari kantor karantina.
"Pengiriman susu segar dari Jawa ke Bali tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari kantor karantinai, terungkap saat kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, barang dan orang yang masuk ke Bali, sesuai prosedur pengamanan di pelabuhan," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Subawa, Jumat.
Ia mengatakan, susu segar dari Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur dengan tujuan Denpasar dikemas dalam 150 plastik dan diangkut dengan truk box oleh sopir asal Blitar.
"Sopirnya mengaku hanya sebagai buruh saja, sementara barang itu milik orang lain," kata Kepala Unit Reserse Kriminap Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris I Komang Muliyadi.
Menurutnya, pengiriman susu segar antar pulau tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan dari kantor karantina melanggar Undang-Undang Nomer 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewa, Ikan Dan Tumbuhan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Pengiriman susu segar dari Jawa ke Bali tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari kantor karantinai, terungkap saat kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, barang dan orang yang masuk ke Bali, sesuai prosedur pengamanan di pelabuhan," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Subawa, Jumat.
Ia mengatakan, susu segar dari Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur dengan tujuan Denpasar dikemas dalam 150 plastik dan diangkut dengan truk box oleh sopir asal Blitar.
"Sopirnya mengaku hanya sebagai buruh saja, sementara barang itu milik orang lain," kata Kepala Unit Reserse Kriminap Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris I Komang Muliyadi.
Menurutnya, pengiriman susu segar antar pulau tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan dari kantor karantina melanggar Undang-Undang Nomer 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewa, Ikan Dan Tumbuhan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017