Denpasar (Antara Bali) - Fraksi Panca Bayu DPRD Bali menyarankan pemerintah daerah memperhatikan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dalam mendukung pembangunan, baik infrastruktur maupun kinerja dalam aparatur negara.
"Dengan sumber daya manusia yang memadai, maka dalam pergerakan pembangunan akan tercapai akselerasi kemajuan dalam pendapatan, termasuk juga pendapatan daerah," kata juru bicara Fraksi Panca Bayu DPRD Bali, Kadek Nuartana pada sidang DPRD Bali, di Denpasar.
Selain sumber daya manusia (SDM) berkualitas, kata Nuartana, pemerintah daerah agar memperhatikan spirit dari pelaksanaan pemerintahan dan layak publik, artinya jangan sampai keinginan mendapatkan suntikan dana yang lebih besar demi penyelenggaraan pemerintah daerah, justru mengurangi substasi dari pelaksanaan layanan publik.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Gerindra Nengah Wijana mengharapkan perubahan atas Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha (Ranperda Pemprobv Bali Nomor 3 Tahun 2011), dan Retribusi Perizinan Tertentu (Perda Nomor 6 Tahun 2011) adalah untuk merespon berlakunya Perda Nomor 10 Tahun 2016, yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hal tersebut untuk menyelaraskan Nomenklatur "Perangkat Daerah Penghasil Retribusi" dan sekaligus penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif retribusi.
"Kami sependapat dengan usulan gubernur. Selama perubahan itu sesuai dengan kebutuhan dan membawa arah yang lebih baik dan bermanfaat kepada masyarakat, termasuk meningkatkan kinerja perangkat daerah," katanya.(*I020)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Dengan sumber daya manusia yang memadai, maka dalam pergerakan pembangunan akan tercapai akselerasi kemajuan dalam pendapatan, termasuk juga pendapatan daerah," kata juru bicara Fraksi Panca Bayu DPRD Bali, Kadek Nuartana pada sidang DPRD Bali, di Denpasar.
Selain sumber daya manusia (SDM) berkualitas, kata Nuartana, pemerintah daerah agar memperhatikan spirit dari pelaksanaan pemerintahan dan layak publik, artinya jangan sampai keinginan mendapatkan suntikan dana yang lebih besar demi penyelenggaraan pemerintah daerah, justru mengurangi substasi dari pelaksanaan layanan publik.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Gerindra Nengah Wijana mengharapkan perubahan atas Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha (Ranperda Pemprobv Bali Nomor 3 Tahun 2011), dan Retribusi Perizinan Tertentu (Perda Nomor 6 Tahun 2011) adalah untuk merespon berlakunya Perda Nomor 10 Tahun 2016, yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hal tersebut untuk menyelaraskan Nomenklatur "Perangkat Daerah Penghasil Retribusi" dan sekaligus penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif retribusi.
"Kami sependapat dengan usulan gubernur. Selama perubahan itu sesuai dengan kebutuhan dan membawa arah yang lebih baik dan bermanfaat kepada masyarakat, termasuk meningkatkan kinerja perangkat daerah," katanya.(*I020)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017