Denpasar (Antara Bali) - Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Bali Ngakan Made Samudra mengharapkan Undang Nomor 28 Tahun 200 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar segera direvisi, karena hal tersebut seharusnya menjadi perjuangan bersama seluruh komponen masyarakat.

Ia mengatakan dengan kesatuan di Indonesia ini merupakan pemuatan dan perubahan yang demikian dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku bisa selaras dan harmonis serta tidak saling tumpang tindih dan saling bertentangan yang menyulikan pelaksanaan di daerah.

Adapun pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat dala sidang paripurna DPRD Bali, adalah sebagai berikut Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yakni Retrbusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai bayaran atas jasa atau pemberan izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan atau lembaga.

Selain itu juga, kata Ngakan Made Samudra, perizinan tertentu adalah kegiatan khusus Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk  pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam barang.

Dalam peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu terdirin dari Retribusi izin trayek dan retribusi izi usaha perikanan. Begitu juga dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu bersumber dari, Retibusi Izin Trayek Retribusi izin Usaha Perikanan dan Retribusi Perpanjangan IMTA.

Ngakan Samudra mengatakan dalam perubahan ini merupakan pengembangan obyek pungutan baik Retribusi izn Trayek maupun Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan perkembangan potensi yang ada.

Dikatakan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu dilaku dapat karena berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016.(*I020)


Pewarta: Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017