Denpasar (Antara Bali) - BPJS Ketenagakerjaan Denpasar, Bali, mengadakan pasar murah dengan bonus berupa iuran jaminan sosial selama satu bulan untuk meningkatkan perlindungan khususnya bagi pekerja bukan penerima upah.

"Harapannya dengan mereka diikutkan selama sebulan, mereka bisa lebih mengenal program kami. Jika ada risiko maka kami bisa memberikan perlindungan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Novias Dewo di Denpasar, Sabtu.

BPJS Ketenagakerjaan melepas 750 kupon atau paket pasar murah selama sehari itu kepada masyarakat serangkaian Hari Ulang Tahun ke-40 BPJS Ketenagakerjaan di Denpasar.

Bonus iuran yang diberikan selama sebulan itu untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Pasar murah itu menjual sejumlah kebutuhan pokok di antaranya beras, minyak dan gula pasir dengan harga "miring" dibandingkan harga yang berlaku di pasaran.

Sebagian besar para pembeli atau masyarakat yang berpartisipasi dalam pasar murah itu yakni pekerja informal atau bukan penerima upah seperti para pengemudi ojek dalam jaringan atau "online".

Menurut Novias, pihaknya melakukan berbagai upaya termasuk membuat terobosan tersebut untuk merangsang minat masyarakat khususnya pekerja informal agar terdaftar dalam jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat hingga November 2017 sebanyak 6.235 perusahaan di wilayah kerja Denpasar telah terdaftar dengan jumlah tenaga kerja aktif penerima upah terdaftar mencapai 227.449 pekerja dan pekerja aktif bukan penerima upah (BPU) mencapai 13.385 orang.

Sedangkan selama periode Januari-November 2017 jumlah perusahaan yang terdaftar mencapai 1.763, tenaga kerja penerima upah sebanyak 68.959 orang dan penambahan tenaga kerja baru bukan penerima upah sebanyak 21.644 orang.

"Kalau dari sisi penambahan, pertumbuhannya dibandingkan tahun lalu itu kenaikannya cukup signifikan. Tetapi kalau dari jumlah peserta aktif malah turun," ucapnya.

Novias mengatakan jumlah pekerja penerima upah aktif tahun ini tercatat sebanyak 227.449 orang atau menurun dibandingkan tahun 2016 mencapai sekitar 256 ribu pekerja.

Penurunan peserta aktif itu, lanjut dia, karena adanya pemutusan hubungan kerja atau penutupan perusahaan sehingga banyak pekerja yang langsung bisa mengajukan klaim pembayaran jaminan hari tua (JHT).

Saat ini pekerja penerima upah yang sudah tidak aktif dapat langsung mengajukan klaim JHT satu bulan setelah berhenti bekerja setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 tanpa harus menunggu lima tahun ketika berlaku aturan lama.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi termasuk pasar murah bonus jaminan sosial tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kepesertaan pekerja dalam jaminan sosial.

Selain itu pihaknya juga menggandeng pemerintah daerah dan perbankan serta mengerahkan tim "perisai" untuk mendongkrak jumlah peserta.

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Denpasar juga mengadakan bakti sosial donor darah memperingati HUT ke-40 lembaga itu dengan menggandeng PMI. (WDY)

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017