Mangupura (Antara Bali) - Sekertaris Daerah Kabupaten Badung, Bali, Wayan Adi Arnawa menegaskan perekrutan pegawai kontrak di daerahnya tidak ada dipungut biaya, karena seleksinya dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Kalau mencari tenaga kerja tidak ada istilah minta-minta uang dan ini tolong disampaikan kepada masyarakat. Kalau ada orang minta uang, laporkan ke saya," ucapnya di Mangupura, Rabu.
Pemkab sejauh ini belum mendapat laporan dari masyarakat yang dirugikan terkait adanya oknum pegawai Pemkab Badung yang diduga meminta uang hinga Rp5 juta kepada pelamar, dengan alasan untuk membayar pembeliaan pakaian seragam dinas.
"Saya belum mengetahui ini dan saya hanya membaca di media tadi pagi bahwa ada berita seperti ini," ucapnya.
Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Badung ini mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur janji-janji agar secara mudah bekerja di Pemkab Badung dan menyerahkan uang untuk imbalan telah meloloskan tenaga kontrak.
"Jangan pecaya itu ya, apa lagi menyebut-nyebut orang terdekat bupati atau wakil bupati yang sanggup memasukkan orang ke Pemkab Badung," ujarnya dengan tegas.
Adi Arnawa mengatakan akan melakukan evaluasi internal terkait hal ini dan pihaknya menegaskan bahwa tidak ada pungutan bagi pelamar yang bekerja di Pemkab Badung.
"Saya juga harus mengevaluasi ke dalam. Nanti akan saya koordinasikan ke staf dan BKPSDM Badung. Memang pemerintah membutuhkan pegawai kontrak, namun tidak ada permintaan uang. Kalau ada yang minta-minta itu, laporkan saja," ujarnya.
Apabila ada orang dalam di Pemkab Badung yang terlibat, tentunya akan dikenakan sanksi. Namun, jika ada keterlibatan orang luar, akan dikenakan sanksi pidana.
Sebelumnya diberitakan bawah, ada dugaan pungutan biaya bagi pelamar pegawai di Badung sebesar Rp5 juta untuk satu pelamar. Berdasarkan informasi, pungutan uang Rp5 juta itu, digunakan untuk biaya kain dan baju olah raga.
Namun, belum mendapat pekerjaan yang ditawarkan, justru pegawai kontrak ini diminta uang Rp5 juta itu. Hanya saja, setelah membayar, yang bersangkutan diminta menunggu pemberitahuan selanjutnya untuk bekerja.
Apabila pegawai ini telah membayar dan atidak cocok dengan pekerjaan yang didapat, maka dikatakan uang bisa diambil kembali. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kalau mencari tenaga kerja tidak ada istilah minta-minta uang dan ini tolong disampaikan kepada masyarakat. Kalau ada orang minta uang, laporkan ke saya," ucapnya di Mangupura, Rabu.
Pemkab sejauh ini belum mendapat laporan dari masyarakat yang dirugikan terkait adanya oknum pegawai Pemkab Badung yang diduga meminta uang hinga Rp5 juta kepada pelamar, dengan alasan untuk membayar pembeliaan pakaian seragam dinas.
"Saya belum mengetahui ini dan saya hanya membaca di media tadi pagi bahwa ada berita seperti ini," ucapnya.
Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Badung ini mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur janji-janji agar secara mudah bekerja di Pemkab Badung dan menyerahkan uang untuk imbalan telah meloloskan tenaga kontrak.
"Jangan pecaya itu ya, apa lagi menyebut-nyebut orang terdekat bupati atau wakil bupati yang sanggup memasukkan orang ke Pemkab Badung," ujarnya dengan tegas.
Adi Arnawa mengatakan akan melakukan evaluasi internal terkait hal ini dan pihaknya menegaskan bahwa tidak ada pungutan bagi pelamar yang bekerja di Pemkab Badung.
"Saya juga harus mengevaluasi ke dalam. Nanti akan saya koordinasikan ke staf dan BKPSDM Badung. Memang pemerintah membutuhkan pegawai kontrak, namun tidak ada permintaan uang. Kalau ada yang minta-minta itu, laporkan saja," ujarnya.
Apabila ada orang dalam di Pemkab Badung yang terlibat, tentunya akan dikenakan sanksi. Namun, jika ada keterlibatan orang luar, akan dikenakan sanksi pidana.
Sebelumnya diberitakan bawah, ada dugaan pungutan biaya bagi pelamar pegawai di Badung sebesar Rp5 juta untuk satu pelamar. Berdasarkan informasi, pungutan uang Rp5 juta itu, digunakan untuk biaya kain dan baju olah raga.
Namun, belum mendapat pekerjaan yang ditawarkan, justru pegawai kontrak ini diminta uang Rp5 juta itu. Hanya saja, setelah membayar, yang bersangkutan diminta menunggu pemberitahuan selanjutnya untuk bekerja.
Apabila pegawai ini telah membayar dan atidak cocok dengan pekerjaan yang didapat, maka dikatakan uang bisa diambil kembali. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017