Semarapura (Antara Bali) - Warga Dusun Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali melakukan protes terhadap pendirian menara atau tower yang dianggap liar di wilayahnya mereka.
Warga melakukan protes secara tertulis, disampaikan kepada Komisi A DPRD Klungkung.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Klungkung Anak Agung Gde Bagus, ketika dihubungi di Semarapura, Jumat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari warga Lembongan yang memprotes pendirian tower untuk kepentingan komunikasi seluler itu.
Dalam suratnya, warga mengeluhkan pembagunan tower yang mereka nilai liar atau tidak mengatongi izin.
Selain tidak memiliki izin dari yang berwenang, warga juga menyebutkan bahwa pembangunan tower belum mendapat persetujuan dari warga setempat.
"Protes warga itu sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi ke pihak perizinan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Klungkung AA Gde Bagus, menjelaskan.
Setelah dikonfirmasi, kata Gde Bagus, pihak perizinan mengatakan tidak tahu menahu soal pembagunan tower tersebut.
"Soal izin, pihak perizinan malah mengatakan tidak tahu menahu, ujarnya menandaskan.
Terkait itu, kata dia, dewan juga telah menelusuri ke pihak kades setempat, dan ternyata benar bahwa tower tersebut belum mengantongi izin.
Atas kejadian itu, Gde Bagus menuding Bagian Perizinan Pemkab Klungkung telah kecolongan.
Untuk itu, ia menyarankan agar kegiatan pembangunan menara kumunikasi tersebut segera distop.
"Tidak hanya di Lembongan, Nusa Penida, kami juga berencana menelusuri tower-tower yang lain di Kabupaten Klungkung," ucapnya.
Selama ini, kata dia, ada kesan izinnya harus diurus belakangan dalam membagun tower. "Banyak izinnya yang diurus belakangan," ujarnya.
Melihat itu, lanjut Gde Bagus, harus secepatnya diluruskan, sehingga investor terlindungi, dan investasi yang mereka lakukan benar-benar legal, aman dan bisa menguntungkan bagi semua pihak.
Untuk setiap tower yang tidak memiliki izin, dewan berharap tim yustisi dapat mengambil tindakan tegas dengan menghentikan pembangunannya.
Selain itu, Gde Bagus juga mengatakan bahwa Klungkung sudah saatnya menata keberadaan tower di sejumlah daerah.
"Ini penting dilakukan agar keberadaan tower-tower tersebut tidak melanggar bahkan merusak pemandangan," katanya.
Ke depan, menurut mantan Ketua DPRD Klungkung tersebut, perlu dilakukan penataan tower yang lebih terarah.
"Salah satunya adalah dengan pembagunan tower bersama. Yakni satu tower dimanfaatkan beberapa provider," katanya.
Anggota DPRD lainnya, Sang Nyoman Putra Yasa, malah menduga kebiasaan investor membagun duluan, sementara izin mereka urus belakangan, karena memang ada "angin" dari pejabat terkait.
"Hal itu diduga sengaja dilakukan, sehingga mereka baru berniat untuk mengurus izin, bila di lapangan timbul masalah," ujarnya dengan menambahkan, investor tampaknya lebih memilih mengelaurkan uang pelicin dalam mengurus setiap keinginannya.
Sementara itu, Kepala Perizinan Klungkung Putu Suartha mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki konsep tentang pembanguan tower bersama.
"Malah pembagunan menara yang baru pada tahun ini, semuanya harus dalam bentuk tower bersama," katanya.
Sementara soal penutupan atau penghentian pembagunan tower tanpa izin, ia menyebutkan bahwa hal itu bukan menjadi kewenangan pihaknya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Warga melakukan protes secara tertulis, disampaikan kepada Komisi A DPRD Klungkung.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Klungkung Anak Agung Gde Bagus, ketika dihubungi di Semarapura, Jumat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari warga Lembongan yang memprotes pendirian tower untuk kepentingan komunikasi seluler itu.
Dalam suratnya, warga mengeluhkan pembagunan tower yang mereka nilai liar atau tidak mengatongi izin.
Selain tidak memiliki izin dari yang berwenang, warga juga menyebutkan bahwa pembangunan tower belum mendapat persetujuan dari warga setempat.
"Protes warga itu sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi ke pihak perizinan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Klungkung AA Gde Bagus, menjelaskan.
Setelah dikonfirmasi, kata Gde Bagus, pihak perizinan mengatakan tidak tahu menahu soal pembagunan tower tersebut.
"Soal izin, pihak perizinan malah mengatakan tidak tahu menahu, ujarnya menandaskan.
Terkait itu, kata dia, dewan juga telah menelusuri ke pihak kades setempat, dan ternyata benar bahwa tower tersebut belum mengantongi izin.
Atas kejadian itu, Gde Bagus menuding Bagian Perizinan Pemkab Klungkung telah kecolongan.
Untuk itu, ia menyarankan agar kegiatan pembangunan menara kumunikasi tersebut segera distop.
"Tidak hanya di Lembongan, Nusa Penida, kami juga berencana menelusuri tower-tower yang lain di Kabupaten Klungkung," ucapnya.
Selama ini, kata dia, ada kesan izinnya harus diurus belakangan dalam membagun tower. "Banyak izinnya yang diurus belakangan," ujarnya.
Melihat itu, lanjut Gde Bagus, harus secepatnya diluruskan, sehingga investor terlindungi, dan investasi yang mereka lakukan benar-benar legal, aman dan bisa menguntungkan bagi semua pihak.
Untuk setiap tower yang tidak memiliki izin, dewan berharap tim yustisi dapat mengambil tindakan tegas dengan menghentikan pembangunannya.
Selain itu, Gde Bagus juga mengatakan bahwa Klungkung sudah saatnya menata keberadaan tower di sejumlah daerah.
"Ini penting dilakukan agar keberadaan tower-tower tersebut tidak melanggar bahkan merusak pemandangan," katanya.
Ke depan, menurut mantan Ketua DPRD Klungkung tersebut, perlu dilakukan penataan tower yang lebih terarah.
"Salah satunya adalah dengan pembagunan tower bersama. Yakni satu tower dimanfaatkan beberapa provider," katanya.
Anggota DPRD lainnya, Sang Nyoman Putra Yasa, malah menduga kebiasaan investor membagun duluan, sementara izin mereka urus belakangan, karena memang ada "angin" dari pejabat terkait.
"Hal itu diduga sengaja dilakukan, sehingga mereka baru berniat untuk mengurus izin, bila di lapangan timbul masalah," ujarnya dengan menambahkan, investor tampaknya lebih memilih mengelaurkan uang pelicin dalam mengurus setiap keinginannya.
Sementara itu, Kepala Perizinan Klungkung Putu Suartha mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki konsep tentang pembanguan tower bersama.
"Malah pembagunan menara yang baru pada tahun ini, semuanya harus dalam bentuk tower bersama," katanya.
Sementara soal penutupan atau penghentian pembagunan tower tanpa izin, ia menyebutkan bahwa hal itu bukan menjadi kewenangan pihaknya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011