Denpasar (Antara Bali) - I Nengah Suwela (55), sopir pribadi Kajari Denpasar Heru Sriyanto yang terjerat kasus percobaan pembunuhan terhadap majikannya akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

"Iya, kemarin Kamis (23/6) tersangka sudah diserahkan beserta bekas perkaranya oleh polisi, dan saat ini tersangka sudah dititipkan di Lapas Denpasar," kata Deny Iswanto, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan, Jumat.

Pelimpahan tersangka dan berkas perkaranya tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Satrya Markandeya yang juga sebagai Kepala Sesi Intelijen Kejari Denpasar.

Dengan pelimpahan tersebut, Nengah Suwela yang sebelumnya berstatus sebagai tersangka kini akan berubah berstatus terdakwa dalam persidangan nanti.

Selain Suwela, sejumlah barang bukti seperti dispenser, galon, cangkir, tiga botol plastik berisi air yang diambil dari dispenser, satu botol Accu Zuur yang berisi aki, dua buah HP dan satu unit sepeda motor DK 6812 QW juga dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sebelumnya, Suwela ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur karena diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Heru Sriyanto dengan menggunakan air aki.

Peristiwa percobaan pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (24/3) di rumah dinas Kajari Jalan Dr Mawardi No 4 Denpasar Timur sekitar pukul 10.30 wita.

Suwela mencoba melakukan pembunuhan terhadap Heru Sriyanto dengan cara mencampurkan air aki atau H2SO4 yang mengandung asam sulfat kedalam dispenser di rumah tersebut.

Namun aksi Suwela gagal, setelah pembantu Kajari Eko Mardianto saat itu akan melakukan ibadah buka puasa dengan meminum air tersebut. Merasa aneh dengan rasa air tersebut, Eko pun memuntah air itu dan kemudian melapor kepada Kajari, dan berlanjut ke polisi.

Nengah Suwela merupakan sopir yang bekerja di Kejari Denpasar sejak 16 bulan. Kepada polisi Suwela mengaku sakit hati terhadap Heru Sriyanto lantaran beberapa hari sebelum aksinya, Suwela merasa tidak dipedulikan oleh majikannya dan sudah empat hari tidak diajak biacara oleh Kajari, serta dituduh mencuri uangnya.

Pada Senin (28/3) sekitar pukul 03.00 Wita, Suwela pun ditangkap petugas di Batubulan, Kabupaten Gianyar, dan telah mengakui perbuatannya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011