Denpasar (Antara Bali) - Wayan Budi alias Panjul (34), terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Stikes Bali, Dewa Ayu Agung Diah Cahyani (18), dituntut hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neotroni Lumisensi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Istiningsih Rahayu.
JPU Lumisensi menyatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa telah terbukti melanggar pasal 339 KUHP.
Menurut jaksa, yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah menghilangkan nyawa orang lain dan membuat keluarga korban menderita sehingga sepantasnya dihukum seumur hidup.
Mendengar tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa langsung melakukan pembelaan, karena dalam surat tuntutan tersebut, jaksa tidak menyertakan perihal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa, yakni perlakuan terdakwa yang sudah sopan dalam persidangan, serta telah menyesal dan mengakui perbuatannya.
Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang tersebut pada pekan mendatang. Namun, usai hakim mengetuk palu, keluarga korban yang masih geram terhadap terdakwa sempat memukul terdakwa saat hendak dibawa menuju sel tahanan PN Denpasar.
Sementara, ayah korban, Dewa Gede Supartha yang juga merupakan pejabat Kadisperindag Bangli dan turut hadir dalam persidangan mengatakan bahwa keluarganya sangat mendukung atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa yang telah menghilangkan nyawa putrinya.
"Saya cukup terobati dengan tuntutan jaksa. Semoga hakim juga memiliki hati nurani dan menjatuhkan putusan sama seperti yang diajukan jaksa," ujar Supartha yang tampak sedikit menahan amarahnya terhadap terdakwa.
Katanya, "Saya tidak akan pernah mau memaafkan perbuatan yang dilakukan manusia itu."
Sebelumnya, Dewa Ayu Agung Diah Cahyani dibunuh oleh Panjul pada 7 September 2010 di kamar kos korban, di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Rencong, Denpasar.
Mahasiswi Stikes Bali ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan dengan sembilan luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya. Saat itu, korban juga ditemukan dengan posisi sebilah pisau yang masih menancap di lehernya.
Selain dibunuh, harta benda milik korban juag dibawa kabur oleh pelaku yakni sebuah sepeda motor dan laptop. Atas kasus tersebut, polisi yang terus melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neotroni Lumisensi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Istiningsih Rahayu.
JPU Lumisensi menyatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa telah terbukti melanggar pasal 339 KUHP.
Menurut jaksa, yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah menghilangkan nyawa orang lain dan membuat keluarga korban menderita sehingga sepantasnya dihukum seumur hidup.
Mendengar tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa langsung melakukan pembelaan, karena dalam surat tuntutan tersebut, jaksa tidak menyertakan perihal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa, yakni perlakuan terdakwa yang sudah sopan dalam persidangan, serta telah menyesal dan mengakui perbuatannya.
Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang tersebut pada pekan mendatang. Namun, usai hakim mengetuk palu, keluarga korban yang masih geram terhadap terdakwa sempat memukul terdakwa saat hendak dibawa menuju sel tahanan PN Denpasar.
Sementara, ayah korban, Dewa Gede Supartha yang juga merupakan pejabat Kadisperindag Bangli dan turut hadir dalam persidangan mengatakan bahwa keluarganya sangat mendukung atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa yang telah menghilangkan nyawa putrinya.
"Saya cukup terobati dengan tuntutan jaksa. Semoga hakim juga memiliki hati nurani dan menjatuhkan putusan sama seperti yang diajukan jaksa," ujar Supartha yang tampak sedikit menahan amarahnya terhadap terdakwa.
Katanya, "Saya tidak akan pernah mau memaafkan perbuatan yang dilakukan manusia itu."
Sebelumnya, Dewa Ayu Agung Diah Cahyani dibunuh oleh Panjul pada 7 September 2010 di kamar kos korban, di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Rencong, Denpasar.
Mahasiswi Stikes Bali ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan dengan sembilan luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya. Saat itu, korban juga ditemukan dengan posisi sebilah pisau yang masih menancap di lehernya.
Selain dibunuh, harta benda milik korban juag dibawa kabur oleh pelaku yakni sebuah sepeda motor dan laptop. Atas kasus tersebut, polisi yang terus melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011