Paris (Antara Bali) - Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dalam Sidang Umum Digital Audio Broadcasting Dunia (World DAB) di Paris, Prancis, menyampaikan bahwa institusinya telah menjadi perintis penerapan sistem radio digital di Indonesia di bawah payung hukum Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

"Pada intinya RRI mewakili Indonesia menjadi perintis DAB Plus dengan memulai siaran radio digital, sekaligus memperlihatkan komitmen negara dalam sistem demokrasi dan keterbukaan melalui media siaran radio," demikian laporan anggota Dewan Pengawas LPP RRI Freddy Ndolu untuk ANTARA News, Kamis, usai Sidang Umum World DAB di Paris, pada 7 dan 8 November 2017.

Di depan lebih dari 200 peserta sidang dari 30 negara, Freddy memaparkan bahwa para produser teknologi digital di Indonesia telah mencanangkan komitmen sejak RRI didirikan 11 September 1945 untuk tetap mengudara hingga akhir zaman.

Bahkan, ia juga mengemukakan bahwa Pemerintah RI, DPR dan praktisi penyiaran sedang memasuki tahap akhir menyelesaikan perdebatan mengenai digitalisasi penyiaran radio dan televisi.

"Saat ini masih alot perdebatan antara Komisi I DPR dengan Badan Legislasi DPR seputar siapa yang berhak mengatur digitalisasi, yakni operator tunggal oleh LPP RRI dan TVRI single mux atau operator multi mux atau sistem yang diatur oleh lebih dari satu operator digital," ujarnya.

Selain itu, ia menyatakan, perlu dukungan serius dari parlemen dan pemerintah bagaimana fasilitasi masalah pembiayaan konten program lebih profesional.

Freddy menambahkan, konteks untuk Indonesia dibutuhkan niat baik secara politis (political will) dari parlemen dan dukungan secara baik (good will) dari pemerintah mengenai pembiayaan program LPP RRI dan TVRI untuk memastikan independensi dan tanggung jawab sosial media penyiaran publik untuk menjaga demokrasi. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Priyambodo RH

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017