Jakarta (Antara Bali) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah daerah yang selama ini masih menghambat proses perizinan berusaha akan terkena sanksi.
"Kami sedang kaji dan menyiapkan sanksi yang bisa diberikan kepada pemerintah daerah kalau tidak memenuhi atau mematuhi apa yang diminta Presiden," kata Darmin di seusai rapat koordinasi pembahasan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 di Jakarta, Jumat.
Darmin mengatakan Presiden telah meminta adanya kemudahan pemberian izin investasi yang ditandai melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 mengenai percepatan berusaha.
Untuk itu, meski saat ini merupakan era otonomi daerah, namun pemegang kekuasaan tertinggi adalah Presiden dan instruksi pemimpin tertinggi untuk mendorong investasi diharapkan bisa didukung oleh pemerintah daerah.
"Dalam UU Otonomi Daerah, tercantum bahwa Presiden adalah pemegang kewenangan tertinggi, maka Presiden berwenang menetapkan kebijakan dasar, memonitor dan mengawasi," ujarnya.
Ia mengatakan sanksi yang bisa diberikan kepada pemerintah daerah antara lain dengan mengurangi atau menunda pemberian Dana Insentif Daerah (DID) yang rutin dialokasikan dalam APBN sejak 2014.
"Kami sedang menyiapkan ini dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri," kata Darmin.
Selain itu, ia menambahkan sanksi lainnya yang bisa diberikan adalah mencabut kewenangan pemerintah daerah tersebut dalam menyelenggarakan proses perizinan investasi.
"Kalau sudah diperingatkan, tentu saja bisa ditarik kewenangannya ke pemerintah yang lebih tinggi. Kalau itu di Kabupaten, bisa ke Provinsi. Kalau itu di Provinsi, bisa ke Pusat," tegas Darmin. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami sedang kaji dan menyiapkan sanksi yang bisa diberikan kepada pemerintah daerah kalau tidak memenuhi atau mematuhi apa yang diminta Presiden," kata Darmin di seusai rapat koordinasi pembahasan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 di Jakarta, Jumat.
Darmin mengatakan Presiden telah meminta adanya kemudahan pemberian izin investasi yang ditandai melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 mengenai percepatan berusaha.
Untuk itu, meski saat ini merupakan era otonomi daerah, namun pemegang kekuasaan tertinggi adalah Presiden dan instruksi pemimpin tertinggi untuk mendorong investasi diharapkan bisa didukung oleh pemerintah daerah.
"Dalam UU Otonomi Daerah, tercantum bahwa Presiden adalah pemegang kewenangan tertinggi, maka Presiden berwenang menetapkan kebijakan dasar, memonitor dan mengawasi," ujarnya.
Ia mengatakan sanksi yang bisa diberikan kepada pemerintah daerah antara lain dengan mengurangi atau menunda pemberian Dana Insentif Daerah (DID) yang rutin dialokasikan dalam APBN sejak 2014.
"Kami sedang menyiapkan ini dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri," kata Darmin.
Selain itu, ia menambahkan sanksi lainnya yang bisa diberikan adalah mencabut kewenangan pemerintah daerah tersebut dalam menyelenggarakan proses perizinan investasi.
"Kalau sudah diperingatkan, tentu saja bisa ditarik kewenangannya ke pemerintah yang lebih tinggi. Kalau itu di Kabupaten, bisa ke Provinsi. Kalau itu di Provinsi, bisa ke Pusat," tegas Darmin. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017