Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat Bali untuk menghindari tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi di luar kewajaran karena menggunakan skema ponzi yang kerap menjebak masyarakat. 

 "Skema Ponzi itu kalau berinvestasi, orang pertama yang membayarkan adalah orang atau investor berikutnya, begitu seterusnya," kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah di Denpasar, Senin. 

 Dalam skema ponzi, kata dia, investor pertama harus merekrut orang baru sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang lebih besar atau mirip dengan skema piramida. 

 Sayangnya, apabila tidak mendapatkan orang atau investor baru maka investasi tersebut akan mengalami kegagalan dan runtuh sehingga tidak ada jaminan bagi investor yang sudah terlanjur menanamkan uangnya pada investasi cara instan tersebut. 

 Skema ponzi itu, kata dia, sudah banyak ditemukan dalam praktik ilegal perusahaan tertentu salah satunya yang belakangan hangat adalah kasus jasa perjalanan ibadah umrah, First Travel. 

 Sehingga perusahaan tersebut berani memberikan harga yang jauh lebih murah untuk umrah yakni sekitar Rp14,5 juta dari harga yang selama ini ditetapkan pemerintah sekitar Rp22 juta.

 Bahkan perusahaan tersebut memberikan program promo dengan harga Rp8.8 juta sudah bisa melakukan perjalanan ibadah. Harga yang lebih murah itu didapatkan karena kekurangan uang tersebut ditutupi atau dibayarkan oleh nasabah atau investor berikutnya. 

 Tidak hanya kasus First Travel dengan menjanjikan umrah murah, modus lain yang digunakan pelaku dalam investasi ilegal yakni dengan menjajakan produk kecantikan, koperasi hingga bentuk investasi ilegal lainnya. 

 Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menerima tawaran investasi dengan menekankan aspek legalitas dan latar belakang yang logis berkaitan dengan iming-iming imbal hasil yang tinggi. 

 Ia mengharapkan masyarakat untuk memilih produk investasi yang tepat dan aman seperti investasi properti, emas, deposito atau reksadana. 

 "Setiap kegiatan usaha yang menawarkan investasi harus ada izinnya dan logis," ucapnya. 

 Tongam memperkirakan sejak tahun 2007 hingga 2017 total kerugian masyarakat dari investasi legal itu mencapai sekitar Rp105 triliun di seluruh Indonesia. 

 Skema ponzi sendiri pertama kali dikenalkan oleh Charlez Ponzi pada sekitar tahun 1920. 

 Keuntungan yang didapatkan dari investasi palsu itu bukan dari keuntungan individu atau lembaga yang menjalankan usaha melainkan membayarkan benefit kepada investor sebelumnya yang dibayarkan investor berikutnya. (Dwa) 

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017