Denpasar (Antara Bali) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Denpasar, Bali melakukan sosialisasi terkait dengan pelayanan perizinan kesehatan.
"Sosialisasi kali ini lebih terfokus menyasar bidang kesehatan. Oleh karena itu pesertanya juga dari pimpinan rumah sakit, apotik, klinik dan toko obat," kata Kepala Dinas PM dan PTSP Denpasar I Made Kusuma Diputra di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan tersebut mengangkat tema "Tertib Administrasi Perizinan, Lancar Usahanya". Acara sosialisasi ini diharapkan mampu menyelaraskan persepsi terkait dengan proses dan implementasi administrasi perizinan di lingkungan dan aparatur kesehatan di Kota Denpasar.
"Segala sesuatu yang berkaitan dengan perizinan harus transparansi sebagai wujud pertanggungjawaban publik. Kami harapan konsep melayani adalah kewajiban dapat diterapkan di segala lini," ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Iswara mengatakan konsepsi pelayanan perizinan di Kota Denpasar bersandar pada konsep "Sewaka Dharma", yang mengandung makna "melayani adalah kewajiban".
"Pemkot Denpasar sangat konsen dalam memonitor segala aktivitas organisasi perangkat daerah (OPD) dan berkomunikasi yang dijalin dengan instansi terkait," ujarnya.
Ia mengatakan komunikasi itu digunakan sebagai alat koordinasi antara instansi terkait, agar satu persepsi tentang pelayanan perizinan tersebut, karena perubahan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Denpasar khususnya di bidang kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang lebih lanjut diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Sehingga masyarakat perlu mendapatkan informasi yang sempurna tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan di daerah," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Sosialisasi kali ini lebih terfokus menyasar bidang kesehatan. Oleh karena itu pesertanya juga dari pimpinan rumah sakit, apotik, klinik dan toko obat," kata Kepala Dinas PM dan PTSP Denpasar I Made Kusuma Diputra di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan tersebut mengangkat tema "Tertib Administrasi Perizinan, Lancar Usahanya". Acara sosialisasi ini diharapkan mampu menyelaraskan persepsi terkait dengan proses dan implementasi administrasi perizinan di lingkungan dan aparatur kesehatan di Kota Denpasar.
"Segala sesuatu yang berkaitan dengan perizinan harus transparansi sebagai wujud pertanggungjawaban publik. Kami harapan konsep melayani adalah kewajiban dapat diterapkan di segala lini," ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Iswara mengatakan konsepsi pelayanan perizinan di Kota Denpasar bersandar pada konsep "Sewaka Dharma", yang mengandung makna "melayani adalah kewajiban".
"Pemkot Denpasar sangat konsen dalam memonitor segala aktivitas organisasi perangkat daerah (OPD) dan berkomunikasi yang dijalin dengan instansi terkait," ujarnya.
Ia mengatakan komunikasi itu digunakan sebagai alat koordinasi antara instansi terkait, agar satu persepsi tentang pelayanan perizinan tersebut, karena perubahan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Denpasar khususnya di bidang kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang lebih lanjut diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Sehingga masyarakat perlu mendapatkan informasi yang sempurna tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan di daerah," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017