Denpasar (Antara Bali) - Semua siswa terdampak Gunung Agung yang berada di tempat pengungsian untuk jenjang pendidikan dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK di Karangasem, Bali, tetap mendapat dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kepastian pencairan dana BOS itu berdasarka hasil Konsultasi Komisi IV DPRD Provinsi Bali dan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bali dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di Jakarta, Rabu (4/10), kata Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta, di konfirmasi dari Denpasar, Kamis.

Parta menjelaskan kepala sekolah mengajukan pencairan dana BOS kepada Pemerintah Kabupaten Karangasem, selanjutnya disalurkan kepada siswa di tempat pengungsian mereka.

"Dana BOS tetap bisa dicairkan walaupun sekolah asal siswa tersebut sudah tutup. Kepala sekolah di tempat asal sekolah yang mengajukan pencairan dana BOS, kemudian disalurkan kepada siswa yang ada di tempat pengungsian dengan membuat berita acara," ujarnya.

Selain kepastian dana BOS, kata dia, hasil konsultasi tersebut juga menghasilkan keputusan bahwa semua guru yang sekolahnya ditutup di KRB Gunung Agung tetap mendapatkan tunjangan.

"Yang penting mereka tetap mengajar di tempat pengungsian. Karena sebaran jumlah siswa akibat dari tempat pengungsian yang berbeda-beda, dan tidak merata maka ketentuan harus memenuhi 24 jam mengajar tidak diharuskan bagi guru tersebut karena kondisi darurat," ucap politisi asal Kabupaten Gianyar.

Ia mengatakan sekolah dapat menerima siswa dari tempat pengungsian diperkenankan dengan membuka kelas sore sebab ada sekolah yang menerima siswa dari tempat pengungsian jumlahnya bahkan sampai 200 orang.

"Daya tampung kelas tentu tidak cukup. Maka sekolah diperkenankan untuk membuka kelas sore," katanya.

Parta menambahkan Kemdikbud juga menjanjikan tenda putih dengan standar Unicef untuk pengungsi jika itu diperlukan. Tendanya sudah disiapkan. Pihak Kemdikbud juga menjanjikan pembangunan gedung bagi sekolah-sekolah yang kena dampak bencana Gunung Agung.

"Kami mengusulkan kepada Kemdikbud untuk segera mengeluarkan Keputusan Menteri tentang pelayanan pendidikan di tempat bencana. Usulan ini diterima oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017