Denpasar (Antara Bali) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, Bali, memusnahkan 2.661 jenis produk ilegal yang disita dari hasil operasi tahun 2016 hingga Juni 2017.

"Produk yang kami musnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas Kepala BBPOM Bali I Wayan Eka Ratnata di Denpasar, Rabu.

Produk ilegal tersebut di antaranya obat keras yang ditemukan di tempat ilegal, makanan tanpa izin edar, komestika tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang, obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang.

Selain itu juga dimusnahkan suplemen yang mengandung bahan kimia yang berbahaya.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan tungku pembakaran (inseminator) disaksikan sejumlah instansi seperti BNNP Bali dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bali.

Selain menggunakan tungku pembakaran, pemusnahan juga dilakukan dengan cara konvensional yakni dibakar di dalam drum khusus.

Produk yang dimusnahkan tersebut ditaksir mencapai Rp823,3 juta dengan jumlah produk mencapai 2.661 jenis yang terdiri dari 53.777 buah.

Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 30.813 buah dengan nilai mencapai Rp374 juta.

Peningkatan jumlah tersebut, kata dia, karena hasil operasi tahun ini yang lebih panjang dibandingkan tahun 2016. (WDY)

Video oleh Dewa Wiguna


Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017