Negara (Antara Bali) - Kafe remang-remang yang berada di Desa Delodbrawah, Kabupaten Jembrana diminta tutup oleh pemerintah kabupaten setempat.
"Surat penutupan tersebut sudah kami serahkan ke masing-masing pengelola kafe. Kami berikan waktu 15 hari untuk menutupnya," kata Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budi, di Negara, Selasa.
Ia mengatakan, surat yang ditandantangani Sekda Jembrana I Made Sudiada bertanggal 2 Oktober ini, merujuk pada Peraturan Menteri Pariwisata No 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Wisata Pariwisata.
Menurutnya, puluhan kafe yang berada di Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo beroperasi tanpa dilengkapi izin serta persyaratan lainnya.
Selain peraturan menteri parwisata, ia mengatakan, keluarnya surat penutupan dari Pemkab Jembrana tersebut juga menindaklanjuti permohonan dari bendesa (ketua) desa adat setempat.
Jika pengelola masih membuka kafenya setelah 15 hari terhitung dari menerima surat, pihaknya akan memberikan surat teguran pertama.
Kepada pengelola atau pemilik kafe, ia menekankan, penutupan ini bukan berarti penggusuran melainkan perintah untuk menutup operasional kafe.
"Selain tidak memiliki izin, ada kesan negatif terhadap kawasan itu dengan keberadaan kafe. Padahal, pemerintah ingin mengembangkan wisata kuliner di Pantai Delodbrawah," katanya.
Menurutnya, dengan penataan, pemberian izin serta pengawasan, Pemkab Jembrana ingin merubah kesan negatif kafe remang-remang menjadi kafe sesuai norma-norma dan moral masyarakat.
Terkait sejumlah warung yang memiliki izin usaha kecil yang dikeluarkan pemerintah kecamatan, ia mengatakan, jika menjual minuman beralkohol harus melengkapi SIUP-MB.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Surat penutupan tersebut sudah kami serahkan ke masing-masing pengelola kafe. Kami berikan waktu 15 hari untuk menutupnya," kata Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budi, di Negara, Selasa.
Ia mengatakan, surat yang ditandantangani Sekda Jembrana I Made Sudiada bertanggal 2 Oktober ini, merujuk pada Peraturan Menteri Pariwisata No 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Wisata Pariwisata.
Menurutnya, puluhan kafe yang berada di Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo beroperasi tanpa dilengkapi izin serta persyaratan lainnya.
Selain peraturan menteri parwisata, ia mengatakan, keluarnya surat penutupan dari Pemkab Jembrana tersebut juga menindaklanjuti permohonan dari bendesa (ketua) desa adat setempat.
Jika pengelola masih membuka kafenya setelah 15 hari terhitung dari menerima surat, pihaknya akan memberikan surat teguran pertama.
Kepada pengelola atau pemilik kafe, ia menekankan, penutupan ini bukan berarti penggusuran melainkan perintah untuk menutup operasional kafe.
"Selain tidak memiliki izin, ada kesan negatif terhadap kawasan itu dengan keberadaan kafe. Padahal, pemerintah ingin mengembangkan wisata kuliner di Pantai Delodbrawah," katanya.
Menurutnya, dengan penataan, pemberian izin serta pengawasan, Pemkab Jembrana ingin merubah kesan negatif kafe remang-remang menjadi kafe sesuai norma-norma dan moral masyarakat.
Terkait sejumlah warung yang memiliki izin usaha kecil yang dikeluarkan pemerintah kecamatan, ia mengatakan, jika menjual minuman beralkohol harus melengkapi SIUP-MB.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017