Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, memberikan santunan untuk penunggu pasien sebesar Rp5 juta per orang dalam satu tahun, untuk meringankan beban masyarakat di daerah setempat saat menunggu keluarganya yang sedang sakit.
"Berdasarkan kebijakan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, penerima santunan penunggu pasien ini diberikan kepada penunggu pasien yang memiliki keluarga menjalani rawat inap di kamar kelas tiga pelayanan kesehatan puskesmas 24 jam, RSUD Mangusada, RSUP Sanglah dan rumah sakit rujukan," kata Kabag Humas Setda Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta di Mangupura, Senin.
Ia mengatakan, pemberian santunan penunggu pasien tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 45 tahun 2017 tertanggal 18 Agustus 2017 yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di Badung yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap.
Thomas Yuniarta mengatakan, bantuan sosial (Bansos) kepada penunggu pasien diberikan dalam bentuk uang yang tidak diberikan secara terus-menerus, namun diberikan secara selektif.
"Penunggu yang dimaksud adalah warga Badung yang ditunjuk oleh pasien baik itu suami pasien, istrinya, anak, orang tua atau bisa juga pihak lain yang dikuasakan," ujarnya.
Secara rinci bantuan santunan Rp5 juta per tahun ini terbagi atas uang makan Rp50 ribu per hari, uang transport Rp50 per hari dan uang saku Rp100.000 per hari. "Besaran tersebut berdasarkan Perbup Badung Nomor 64 tahun 2011 tentang pedoman pemberian bansos, sehingga jumlah santunan per harinya Rp200 ribu," ujarnya.
Mantan Camat Abiansemal mengatakan untuk klaim santunan ini, berkas permohonan diajukan kepada Bupati Badung yang harus melampirkan E-KTP, Kartu Keluarga (KK) Badung, Kartu Badung Sehat (KBS), dan Surat Keterangan rawat inap.
"Apabila penunggu tidak masuk dalam KK pasien, maka dilampirkan surat kuasa yang ditandatangani pasien. Sedangkan jika penunggu masih di bawah umur dan belum memiliki KTP, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari perbekel setempat," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Badung, I Wayan Dirgayusa menambahkan, bantuan santunan penunggu pasien ini akan diverifikasi Bupati Badung dan pejabat ditunjuk dalam hal ini Dinas Sosial.
"Jangka waktu pengajuannya adalah maksimal 30 hari setelah keluar dari rumah sakit," ujar Wayan Dirgayusa.
Dirgayusa mengatakan, saat ini sudah ada delapan orang yang mengajukan bantuan sosial santunan penunggu pasien tersebut. Sementara itu, anggaran untuk bantuan sosial ini disiapkan dalam APBD perubahan tahun 2017 mencapai Rp8 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Berdasarkan kebijakan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, penerima santunan penunggu pasien ini diberikan kepada penunggu pasien yang memiliki keluarga menjalani rawat inap di kamar kelas tiga pelayanan kesehatan puskesmas 24 jam, RSUD Mangusada, RSUP Sanglah dan rumah sakit rujukan," kata Kabag Humas Setda Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta di Mangupura, Senin.
Ia mengatakan, pemberian santunan penunggu pasien tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 45 tahun 2017 tertanggal 18 Agustus 2017 yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di Badung yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap.
Thomas Yuniarta mengatakan, bantuan sosial (Bansos) kepada penunggu pasien diberikan dalam bentuk uang yang tidak diberikan secara terus-menerus, namun diberikan secara selektif.
"Penunggu yang dimaksud adalah warga Badung yang ditunjuk oleh pasien baik itu suami pasien, istrinya, anak, orang tua atau bisa juga pihak lain yang dikuasakan," ujarnya.
Secara rinci bantuan santunan Rp5 juta per tahun ini terbagi atas uang makan Rp50 ribu per hari, uang transport Rp50 per hari dan uang saku Rp100.000 per hari. "Besaran tersebut berdasarkan Perbup Badung Nomor 64 tahun 2011 tentang pedoman pemberian bansos, sehingga jumlah santunan per harinya Rp200 ribu," ujarnya.
Mantan Camat Abiansemal mengatakan untuk klaim santunan ini, berkas permohonan diajukan kepada Bupati Badung yang harus melampirkan E-KTP, Kartu Keluarga (KK) Badung, Kartu Badung Sehat (KBS), dan Surat Keterangan rawat inap.
"Apabila penunggu tidak masuk dalam KK pasien, maka dilampirkan surat kuasa yang ditandatangani pasien. Sedangkan jika penunggu masih di bawah umur dan belum memiliki KTP, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari perbekel setempat," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Badung, I Wayan Dirgayusa menambahkan, bantuan santunan penunggu pasien ini akan diverifikasi Bupati Badung dan pejabat ditunjuk dalam hal ini Dinas Sosial.
"Jangka waktu pengajuannya adalah maksimal 30 hari setelah keluar dari rumah sakit," ujar Wayan Dirgayusa.
Dirgayusa mengatakan, saat ini sudah ada delapan orang yang mengajukan bantuan sosial santunan penunggu pasien tersebut. Sementara itu, anggaran untuk bantuan sosial ini disiapkan dalam APBD perubahan tahun 2017 mencapai Rp8 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017