Negara (Antara Bali) - Sosialisasi syarat dan tahapan verifikasi partai politik di Kabupaten Jembrana diikuti dua parpol baru yaitu Partai Berkarya dan Perindo.
"Sosialisasi ini berjenjang dilakukan mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten. Salah satu aturan yang baru adalah, pendaftaran parpol harus menyertakan KTP Elektronik pengurusnya," kata Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, lampiran KTP Elektronik bagi pengurus parpol ini wajib, namun jika fisik KTP tersebut belum jadi, yang bersangkutan bisa mengganti dengan surat keterangan dari dinas terkait.
Menurutnya, jika tidak menyertakan KTP Elektronik, parpol bersangkutan bisa dianggap tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU Nomer 11 Tahun 2017.
"Syarat yang lain memiliki kantor tetap hingga kabupaten, termasuk ketika kantornya pindah, harus dicantumkan dalam berkas pendaftaran," katanya.
Anggota KPU Jembrana I Nengah Suardana mengatakan, untuk parpol baru verifikasi akan dilakukan hingga ke lapangan atau verifikasi faktual, sementara parpol yang sudah terverifikasi dan ikut pemilu sejak tahun 2014 hanya dilakukan penelitian berkas.
"Di Kabupaten Jembrana ada dua parpol baru, sisanya adalah parpol yang sudah terverifikasi dan ikut pemilu sejak tahun 2014," katanya.
Dalam sosialisasi ini, KPU memberikan materi Peraturan KPU Nomer 11 Tahun 2017, termasuk memberikan kesempatan kepada pengurus partai politik yang hadir untuk bertanya dan menyampaikan pendapatnya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Sosialisasi ini berjenjang dilakukan mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten. Salah satu aturan yang baru adalah, pendaftaran parpol harus menyertakan KTP Elektronik pengurusnya," kata Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, lampiran KTP Elektronik bagi pengurus parpol ini wajib, namun jika fisik KTP tersebut belum jadi, yang bersangkutan bisa mengganti dengan surat keterangan dari dinas terkait.
Menurutnya, jika tidak menyertakan KTP Elektronik, parpol bersangkutan bisa dianggap tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU Nomer 11 Tahun 2017.
"Syarat yang lain memiliki kantor tetap hingga kabupaten, termasuk ketika kantornya pindah, harus dicantumkan dalam berkas pendaftaran," katanya.
Anggota KPU Jembrana I Nengah Suardana mengatakan, untuk parpol baru verifikasi akan dilakukan hingga ke lapangan atau verifikasi faktual, sementara parpol yang sudah terverifikasi dan ikut pemilu sejak tahun 2014 hanya dilakukan penelitian berkas.
"Di Kabupaten Jembrana ada dua parpol baru, sisanya adalah parpol yang sudah terverifikasi dan ikut pemilu sejak tahun 2014," katanya.
Dalam sosialisasi ini, KPU memberikan materi Peraturan KPU Nomer 11 Tahun 2017, termasuk memberikan kesempatan kepada pengurus partai politik yang hadir untuk bertanya dan menyampaikan pendapatnya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017