Klungkung (Antara Bali) - Dinas Sosial Kabupaten Klungkung, Bali, siap membantu mengurus administrasi santunan kematian untuk pengungsi Gunung Agung asal Kabupaten Karangasem yang meninggal dunia di rumah sakit setempat hingga kini tercatat enam orang.
"Kami siap membantu membuatkan surat keterangan pernyataan bahwa benar pengungsi Gunung Agung meninggal dunia di RSUD Klungkung, sehingga ahli waris lebih mudah mengurus klaim santunan kematian ini ke Dinas Sosial Kabupaten Karangasem," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Klungkung, I.B Anom Adnyana di Posko GOR Sweca Pura, Klungkung, Senin.
Setelah dibuatkan surat keterangan tersebut, ahli waris membawa persyaratan santunan kematian itu ke Dinas Sosial Kabupaten Karangasem untuk dilanjutkan ke Kementerian Sosial, agar mendapatkan santunan kematian sebesar Rp15 juta per orang.
Untuk kelengkapan administrasi lainnya seperti surat keterangan kematian dari kepala desa (perbekel), kartu keterangan penduduk dan kartu keluarga ahli waris penerima santuan kematian ini, kata dia, dilengkapi sendiri pihak yang akan mengklaim santunan kematian ini.
"Intinya kami di Dinas Sosial Klungkung hanya membantu membuatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa ada pengungsi asal Karangasem meninggal dunia di RSUD Klungkung yang kemudian ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Karangasem," ujarnya lagi.
Berdasarkan laporan yang diterima Dinsos Klungkung hingga saat ini tercatat enam orang pengungsi Gunung Agung yang diketahui meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Klungkung yakni Nengah Rianta dari Desa Perangsari Selat Duda, Komang Rungih (Amblapura), Nyoman Sadri (Padangtunggal Selat Duda, Afsah (Kecicang, Bebandem), Mangku Darma (Desa Rendang) dan Nyoman Darti (Manggis).
"Untuk bantuan santunan kematian kepada ahli waris enam pengungsi Gunung Agung yang meninggal dunia ini belum kami berikan, karena mereka belum melengkapi persyaratan ini. Padahal kami sudah menginformasikannya kepada ahli waris beberapa waktu lalu," ujarnya.
Ia mengimbau, kepada ahli waris agar melengkapi syarat seperti yang telah dijelaskan agar proses klaim santunan kematian ini segera diberikan. "Kalau administrasi untuk klaim santunan kematian ini sudah lengkap baru kami kirim ke Kementerian Sosial," ujarnya lagi.
Untuk proses pencairan santunan kematian ini, kata dia, semakin cepat ahli waris ini mengurus kelengkapan administrasinya, maka pencairan dana santunan ini akan segera didapat. "Saya perkirakan pencairan santunan kematian ini sudah dapat diterima ahli waris satu minggu kemudian sejak persyaratan ini diproses," ujarnya.
Menurut dia, dana santunan kematian ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dikirim melalui rekening para ahli waris. "Bantuan santunan kematian ini telah diinformasikan Direktur Kementerian Sosial yang mana ada pengungsi meninggal dunia akan mendapatkan bantuan ini, namun harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan," ujarnya.
Ia menambahkan, terkait biaya pengobatan kepada pengungsi Gunung Agung yang sakit, lanjut dia, ditangani Dinas Kesehatan untuk penjaminan selama perawatan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami siap membantu membuatkan surat keterangan pernyataan bahwa benar pengungsi Gunung Agung meninggal dunia di RSUD Klungkung, sehingga ahli waris lebih mudah mengurus klaim santunan kematian ini ke Dinas Sosial Kabupaten Karangasem," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Klungkung, I.B Anom Adnyana di Posko GOR Sweca Pura, Klungkung, Senin.
Setelah dibuatkan surat keterangan tersebut, ahli waris membawa persyaratan santunan kematian itu ke Dinas Sosial Kabupaten Karangasem untuk dilanjutkan ke Kementerian Sosial, agar mendapatkan santunan kematian sebesar Rp15 juta per orang.
Untuk kelengkapan administrasi lainnya seperti surat keterangan kematian dari kepala desa (perbekel), kartu keterangan penduduk dan kartu keluarga ahli waris penerima santuan kematian ini, kata dia, dilengkapi sendiri pihak yang akan mengklaim santunan kematian ini.
"Intinya kami di Dinas Sosial Klungkung hanya membantu membuatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa ada pengungsi asal Karangasem meninggal dunia di RSUD Klungkung yang kemudian ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Karangasem," ujarnya lagi.
Berdasarkan laporan yang diterima Dinsos Klungkung hingga saat ini tercatat enam orang pengungsi Gunung Agung yang diketahui meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Klungkung yakni Nengah Rianta dari Desa Perangsari Selat Duda, Komang Rungih (Amblapura), Nyoman Sadri (Padangtunggal Selat Duda, Afsah (Kecicang, Bebandem), Mangku Darma (Desa Rendang) dan Nyoman Darti (Manggis).
"Untuk bantuan santunan kematian kepada ahli waris enam pengungsi Gunung Agung yang meninggal dunia ini belum kami berikan, karena mereka belum melengkapi persyaratan ini. Padahal kami sudah menginformasikannya kepada ahli waris beberapa waktu lalu," ujarnya.
Ia mengimbau, kepada ahli waris agar melengkapi syarat seperti yang telah dijelaskan agar proses klaim santunan kematian ini segera diberikan. "Kalau administrasi untuk klaim santunan kematian ini sudah lengkap baru kami kirim ke Kementerian Sosial," ujarnya lagi.
Untuk proses pencairan santunan kematian ini, kata dia, semakin cepat ahli waris ini mengurus kelengkapan administrasinya, maka pencairan dana santunan ini akan segera didapat. "Saya perkirakan pencairan santunan kematian ini sudah dapat diterima ahli waris satu minggu kemudian sejak persyaratan ini diproses," ujarnya.
Menurut dia, dana santunan kematian ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dikirim melalui rekening para ahli waris. "Bantuan santunan kematian ini telah diinformasikan Direktur Kementerian Sosial yang mana ada pengungsi meninggal dunia akan mendapatkan bantuan ini, namun harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan," ujarnya.
Ia menambahkan, terkait biaya pengobatan kepada pengungsi Gunung Agung yang sakit, lanjut dia, ditangani Dinas Kesehatan untuk penjaminan selama perawatan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017