Tabanan (Antara Bali) - Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan, Bali menggelar Operasi Jaran Agung selama tiga minggu, 18 Agustus hingga 7 September 2017 berhasil mengamankan sejumlah kendaraan dan sepeda motor yang bermasalah, termasuk pelaku pencurian sepeda motor.

"Para pelaku curanmor berhasil diamankan di tempat terpisah. Dari empat tersangka yang diamankan, salah seorang masih berstatus pelajar SMA," kata Wakapolres Tabanan Kompol Wimboko di Tabanan, Rabu.

Ia mengatakan, penangkapan para pelaku pencurian sepeda motor itu berawal dari hari Jumat (18/8) jam 02.00 wita, dari hasil penyelidikan telah diamankan pelaku R asal Jember, Jawa Timur dengan barang bukti satu unit sepeda motor honda supra DK 6490 GN. Dalam aksinya pelaku R dibantu oleh N.

"Mereka melakukan pencurian motor dengan modus memanfaatkan para pengendara yang lengah membiarkan kunci nyantol. Atas kesempatan itu para pelaku lantas membawa kabur motor milik para korban," ujar Kompol Wimboko.

Wakapolres Kompol Wimboko menjelaskan, pengungkapan kedua, Kamis (24/8) jam 15.00 wita, diamankan terlapor W asal Kerambitan dengan barang bukti kepemilikan satu unit kendaraan suzuki AVP nopol DK 1079 IR.

Mobil tersebut dibeli tanpa surat sah dengan harga di bawah pasaran dari orang yang tidak dikenal seharga Rp 30 juta.

Selain itu polisi juga diamankan terlapor NS (34) asal Pupuan dengan barang bukti kepemilikan satu unit kendaraan suzuki cary nopol DK 9835 WF, tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Mobil ini juga dibeli dengan harga dibawah pasaran yakni Rp 9 juta.

"Berkaitan dua kasus ini masih didalami dan dilakukan pengembangan, apakah ada modus lain terhadap kepemilikan kendaraan tersebut, bisa jadi kendaraan itu hasil pencurian atau penggelapan," ujar Kompol Wimboko.

Kasus pengungkapan curanmor oleh jajaran Polsek Baturiti pada tanggal 31 Agustus, tiga pelaku diamankan yakni IGS (45) selaku otak pelaku curanmor asal Baturiti, dibantu dua rekannya IKS (22) pekerjaan tukang dan IKH (18) pelajar.

Ketiga tersangka melakukan aksinya di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Badung, Tabanan, Gianyar dan Buleleng.

Menurut keterangan pelaku, mengambil sepeda motor di tempat umum dalam kondisi stang tidak dikunci, ujar Wakapolres Kompol Wimboko. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Pande Yudha

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017