Negara (Antara Bali) - Izin tambang Galian C yang mengganggu lingkungan, akan dicabut Pemerintah Provinsi Bali.

"Meskipun sudah memiliki izin, kalau pengusaha tambang Galian C tidak memperhatikan lingkungan, apalagi membahayakan masyarakat sekitar, izin yang bersangkutan akan kami cabut," kata Kepala Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Satpol PP Provinsi Bali Dewa Komang Darmadi, saat melakukan pengecekan ke usaha Galian C di Kabupaten Jembrana, Selasa.

Ia mengatakan, pengecekan lapangan yang dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Jembrana ini, menindaklanjuti keluhan dari masyarakat terkait dampak tambang Galian C.

Menurutnya, pengusaha yang mengambil material seperti batu dan pasir dari tambang Galian C, harus memperhatikan keselamatan masyarakat sekitar, baik dari bahaya longsor maupun banjir.

"Selain itu tidak boleh merusak lingkungan seperti debu tebal yang menganggu masyarakat, serta jalan yang rusak akibat dilalui truk pengangkut material dari hasil tambang Galian C," katanya.

Tidak hanya masalah lingkungan, ia mengatakan, kedatangannya ke Kabupaten Jembrana juga untuk mengecek langsung izin tambang Galian C, agar tidak ada penambang liar.

"Sebelum mendapatkan izin, pengusaha tambang Galian C harus melewati beberapa prosedur dan persyaratan termasuk penilaian terhadap dampak lingkungan. Kalau tambang tanpa memiliki izin, itu bisa membahayakan karena penggalian bisa asal-asalan," katanya.

Namun dari pengecekan di lapangan, ia mengaku, pihaknya tidak menemukan usaha Galian C di Kabupaten Jembrana yang beroperasi tanpa memiliki izin.

Menurutnya, pengecekan dan pengawasan di lapangan ini rutin pihaknya lakukan, agar tidak ada penambangan liar maupun tambang yang tidak memperhatikan dampak lingkungan.

Usaha tambang Galian C di Kabupaten Jembrana untuk mencari batu dan pasir, yang dominan dilakukan di pelosok desa kawasan pegunungan.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017