Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali melakukan sidang tindakan pidana ringan (tipiring) terhadap warga pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di kawasan Lapangan Puputan Badung, Kota Denpasar, Selasa.
Sidang tipiring dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Agus Wahyu SH.MH didampingi panitera I Wayan Puglig SH.MH menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp100 ribu kepada tujuh orang pelanggar KTR.
Pada sidang tersebut, hakim memberikan pilihan kepada masing-masing pelanggar denda sebesar Rp100 ribu atau hukuman subsider tiga hari kurungan.
Dari pilihan yang diberikan hakim, semua pelanggar memilih untuk membayar denda sebesar Rp100 ribu. Khusus untuk penyewaan mainan odong-odong denda yang dikenakan sebesar Rp200 ribu.
Kepala Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana mengatakan semua pelanggar itu kedapatan petugas sedang merokok di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya dan Lapangan Puputan Puputan Badung.
Dari 10 orang kedapatan merokok, yang datang mengikuti sidang tipiring kali ini hanya tujuh orang pelanggar, dan seorang pemilik penyewaan mainan odong-odong, yaitu Agus Mulyatim, I Wayan Nanda Ariwiguna, Kadek Agus Prabudi Utama, I Komang Jaya Negara, Komang Alit Sutarjaya, Penut Mustik, Yedi Suryadi dan Wayan Candra
"Sedangkan yang tidak hadir akan dibuatkan berita acara pemeriksaan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 25 September mendatang," ujarnya.
Dengan dilakukan sidang tipiring, Sudana berharap masyarakat khususnya Kota Denpasar tidak merokok di sembarang tempat.
"Kami berharap warga masyarakat Denpasar mentaati aturan yang telah ditetapkan sehingga terwujud kenyamanan dan keamanan di perkotaan," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Sidang tipiring dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Agus Wahyu SH.MH didampingi panitera I Wayan Puglig SH.MH menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp100 ribu kepada tujuh orang pelanggar KTR.
Pada sidang tersebut, hakim memberikan pilihan kepada masing-masing pelanggar denda sebesar Rp100 ribu atau hukuman subsider tiga hari kurungan.
Dari pilihan yang diberikan hakim, semua pelanggar memilih untuk membayar denda sebesar Rp100 ribu. Khusus untuk penyewaan mainan odong-odong denda yang dikenakan sebesar Rp200 ribu.
Kepala Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana mengatakan semua pelanggar itu kedapatan petugas sedang merokok di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya dan Lapangan Puputan Puputan Badung.
Dari 10 orang kedapatan merokok, yang datang mengikuti sidang tipiring kali ini hanya tujuh orang pelanggar, dan seorang pemilik penyewaan mainan odong-odong, yaitu Agus Mulyatim, I Wayan Nanda Ariwiguna, Kadek Agus Prabudi Utama, I Komang Jaya Negara, Komang Alit Sutarjaya, Penut Mustik, Yedi Suryadi dan Wayan Candra
"Sedangkan yang tidak hadir akan dibuatkan berita acara pemeriksaan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 25 September mendatang," ujarnya.
Dengan dilakukan sidang tipiring, Sudana berharap masyarakat khususnya Kota Denpasar tidak merokok di sembarang tempat.
"Kami berharap warga masyarakat Denpasar mentaati aturan yang telah ditetapkan sehingga terwujud kenyamanan dan keamanan di perkotaan," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017