Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali mengungkap kasus pelaku pedofilia yang telah dilakukan sejak tahun 2007 hingga 2016 di sebuah yayasan bantuan anak kurang mampu di Kabupaten Buleleng.

"Pelaku merupakan mantan ketua yayasan tersebut yang berinisial NS (47) dan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya sebanyak empat orang dan seorang hampir menjadi korban namun berhasil meloloskan diri," kata Kasubdit IV Reskrimum Polda Bali, AKBP Sang Ayu Putu Alit Safarini saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Senin.

Kasus tersebut berhasil diungkap Polda Bali berdasarkan informasi dari masyakat tepatnya pada tanggal 13 Juni 2017 yang diduga telah tejadi pencabulan terhadap anak.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti aparat dan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pengurus yayasan dan anak asuh.

Dari pemeriksaan itu terungkaplah bahwa pelaku yang juga sebagai ketua yayasan anak telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2007 hingga 2016.

"Dan tahun 2017 baru akan melakukan aksinya kepada anak yang baru, namun gagal dan berhasil melapor ke pihak kepolisian," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku juga telah memaksa korban agar tidak melaporkan dengan memberikan imbalan berupa baju, jam tangan, Hp, dan televisi.

Pelaku juga diduga telah melakukan aksinya terhadap anak di bawah umur tersebut berulang kali sehingga korban menjadi kecanduan.

Selanjutnya korban saat ini sudah direhab agar tidak kecanduan dan melakukan aksi yang sama.

Akibat perbuatan pelaku tersebut dinilai telah melanggar Pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal289 KUHP tentang Pencabulan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (*)

Pewarta: Wira Suryantala

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017