Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat di Bali untuk tidak mengikuti program yang ditawarkan "United Nation World Trust International" Orbit (UN Swissindo) karena kegiatannya ilegal dan sudah dihentikan operasionalnya oleh Satuan Tugas Waspada Investasi.
"Kegiatan yang mereka tawarkan itu tidak ada izin," kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi di Denpasar, Kamis.
Menurut Zulmi, Satgas Waspada Investasi Pusat telah menghentikan semua kegiatan UN Swissindo setelah pihaknya memanggil pimpinan lembaga tersebut.
Zulmi menjelaskan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi UN Swissindo untuk menghentikan semua kegiatannya karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan pers mengatakan Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia pada Rabu (23/8)) telah memanggil pimpinan UN Swissindo Sugihartono atau yang dikenal dengan Sugihartonotonegoro alias Sino.
Dalam pertemuan tersebut, Sino selaku pimpinan UN Swissindo telah menandatangani surat pernyataan yang berisi bahwa perusahaan itu menghentikan kegiatan yang selama ini telah dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian kupon "human obligation VM1" serta segala kegiatan lainnya yang dilakukan UN Swissindo.
Dalam surat itu pula Sino selaku pimpinan UN Swissindo meminta maaf atas segala tindakan yang telah dilakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Menurut Tongam UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan "voucher" kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar 1.200 dolar AS atau sekitar Rp15,6 juta di Bank Mandiri.
"Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan `voucher` yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri," kata Tongam. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kegiatan yang mereka tawarkan itu tidak ada izin," kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi di Denpasar, Kamis.
Menurut Zulmi, Satgas Waspada Investasi Pusat telah menghentikan semua kegiatan UN Swissindo setelah pihaknya memanggil pimpinan lembaga tersebut.
Zulmi menjelaskan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi UN Swissindo untuk menghentikan semua kegiatannya karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan pers mengatakan Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia pada Rabu (23/8)) telah memanggil pimpinan UN Swissindo Sugihartono atau yang dikenal dengan Sugihartonotonegoro alias Sino.
Dalam pertemuan tersebut, Sino selaku pimpinan UN Swissindo telah menandatangani surat pernyataan yang berisi bahwa perusahaan itu menghentikan kegiatan yang selama ini telah dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian kupon "human obligation VM1" serta segala kegiatan lainnya yang dilakukan UN Swissindo.
Dalam surat itu pula Sino selaku pimpinan UN Swissindo meminta maaf atas segala tindakan yang telah dilakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Menurut Tongam UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan "voucher" kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar 1.200 dolar AS atau sekitar Rp15,6 juta di Bank Mandiri.
"Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan `voucher` yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri," kata Tongam. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017