Denpasar (Antara Bali) - Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya SH mengatakan pihaknya menerima keluhan warga masyarakat terkait tabung elpiji tiga kilogram (kg) yang diduga tidak sesuai isi beratnya.
"Pengaduan tersebut kami terima dari kabupaten dan kota di Bali dalam rentang waktu bulan Mei hingga Agustus 2017 sebanyak 57 pengaduan," kata Putu Armaya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan pengaduan konsumen adalah isi tabung gas elpiji ukuran tiga kg diperkirakan tidak sesuai isinya (kurang), karena di ampere regulator yang mereka gunakan tidak penuh bahkan isinya hanya setengah.
Putu Armaya menduga tabung elpiji tiga kg yang dipakai konsumen sudah banyak yang isinya kurang di Bali, dan ini merupakan pelanggaran terhadap konsumen pemakai tabung elpiji tersebut.
Menurut dia, jika konsumen menemukan isi tabung elpiji tiga kg ataupun juga elpiji ukuran lain agar segera mengembalikan kepada pedagang atau pengecer di mana konsumen membelinya.
Armaya juga mengimbau kepada pelaku usaha seperti pedagang, warung pengecer yang menjual gas elpiji tiga kg atau ukuran lain agar menyediakan timbangan sehingga konsumen tidak dirugikan.
Dikatakan, bagi konsumen jika dirugikan bisa melaporkan dugaan tindak pidana konsumen sesuai pasal 8 dan pasal 62 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksinya pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Ia meminta kepada pemerintah daerah dan Pertamina serta instansi terkait agar sering melakukan pengawasan terhadap tabung elpiji di pasaran apalagi yang isinya tiga kg sering dikeluhkan konsumen di Bali.
"Kami harapkan pihak aparat kepolisian agar bertindak tegas jika ditemukan oknum oknum yang melakukan praktik curang melakukan pengoplosan tabung elpiji khususnya ukuran tiga kg, karena yang dirugikan adalah masyarakat," ucapnya.
Armaya juga ke depan mengimbau kepada konsumen di Bali agar tidak ragu dalam melaporkan jika ada masalah isi tabung LPG yang kurang.
"Kami siap membantu masyarakat jika ada keluhan atau pengaduan masyarakat terkait gas elpiji," kata Armaya yang juga seorang advokat itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Pengaduan tersebut kami terima dari kabupaten dan kota di Bali dalam rentang waktu bulan Mei hingga Agustus 2017 sebanyak 57 pengaduan," kata Putu Armaya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan pengaduan konsumen adalah isi tabung gas elpiji ukuran tiga kg diperkirakan tidak sesuai isinya (kurang), karena di ampere regulator yang mereka gunakan tidak penuh bahkan isinya hanya setengah.
Putu Armaya menduga tabung elpiji tiga kg yang dipakai konsumen sudah banyak yang isinya kurang di Bali, dan ini merupakan pelanggaran terhadap konsumen pemakai tabung elpiji tersebut.
Menurut dia, jika konsumen menemukan isi tabung elpiji tiga kg ataupun juga elpiji ukuran lain agar segera mengembalikan kepada pedagang atau pengecer di mana konsumen membelinya.
Armaya juga mengimbau kepada pelaku usaha seperti pedagang, warung pengecer yang menjual gas elpiji tiga kg atau ukuran lain agar menyediakan timbangan sehingga konsumen tidak dirugikan.
Dikatakan, bagi konsumen jika dirugikan bisa melaporkan dugaan tindak pidana konsumen sesuai pasal 8 dan pasal 62 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksinya pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Ia meminta kepada pemerintah daerah dan Pertamina serta instansi terkait agar sering melakukan pengawasan terhadap tabung elpiji di pasaran apalagi yang isinya tiga kg sering dikeluhkan konsumen di Bali.
"Kami harapkan pihak aparat kepolisian agar bertindak tegas jika ditemukan oknum oknum yang melakukan praktik curang melakukan pengoplosan tabung elpiji khususnya ukuran tiga kg, karena yang dirugikan adalah masyarakat," ucapnya.
Armaya juga ke depan mengimbau kepada konsumen di Bali agar tidak ragu dalam melaporkan jika ada masalah isi tabung LPG yang kurang.
"Kami siap membantu masyarakat jika ada keluhan atau pengaduan masyarakat terkait gas elpiji," kata Armaya yang juga seorang advokat itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017