Denpasar (Antara Bali) - Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) IX/Udayana, Kolonel CHK Budiono mengatakan, akan terus memantau sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan hakim yang menghukum berbeda-beda terhadap keempat terdakwa, kasus pembunuhan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan (20).

"Ke depannya, saya ingin memantau maksud sikap JPU yang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim ini apakah akan menerima atau melakukan upaya banding," ujar Budiono usai memantau persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Pihaknya yang didampingi puluhan anggota TNI dan staf dari Kodam IX/Udayana dalam memantau jalannya persidangan menilai sesuai hukum acara persidang anak sudah dilakukan secara transparan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada JPU sebagai perwakilan kuasa hukum korban, karena sempat menyatakan pikir-pikir selama satu minggu atas putusan hakim itu.

"Saya melihat sidang peradilan anak ini sudah transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Namun, menyikapi apa yang dikatakan panglima TNI, pihaknya minta jangan sampai dikurangi hukuman mulai dari titik hingga komanya untuk penegakan hukum kasus ini, agar terciptanya keadilan.

Budiono mengatakan, untuk menentukan keadilan sangat relatif, namun pihaknya tetap mentaati hukum yang berlaku. "Kami pasrahkan kepada JPU untuk sikap nantinya," ujarnya.

Terkait putusan hakim, kata dia, sebagai warga negara yang taat hukum akan tetap menyerahkan proses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku di Tanah Air.

Ia menegaskan, kematian anggotanya akibat kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa harus diproses secara adil. "Saya hanya meminta agar proses hukum ini dapat berjalan seadil-adilnya," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017