Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia menggelar uji publik terhadap empat rancangan peraturan Bawaslu terkait pelaksanaan pengawasan dalam Pilkada Serentak 2018.

"Empat Peraturan Bawaslu ini kami pandang sangat strategis, sehingga membutuhkan masukan dari berbagai pihak agar pengawasan ke depannya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia saat membuka acara uji publik tersebut, di Universitas Warmadewa, Denpasar, Kamis.

Keempat Rancangan Peraturan Bawaslu (Ranperbawaslu) yang diuji publik tersebut yakni tentang Ranperbawaslu tentang Pemutakhiran Data Pemilih, Ranperbawaslu tentang Pencalonan, Ranperbawaslu tentang Kampanye, dan Ranperbawaslu tentang Dana Kampanye.

"Bawaslu yang diberi amanah memastikan semua tahapan berjalan dengan baik tanpa pelanggaran, akan berupaya melakukan sosialisasi pengawasan kepada masyarakat," ujarnya didampingi anggota Bawaslu Bali Ketut Sunadra.

Selain itu, tambah Rudia, pemilu itu menjadi tanggung jawab bersama. Untuk meminimalisasi pelanggaran-pelanggaran, masyarakat termasuk para kontestan harus mengetahui aturan dan sanksi yang diatur dalam pilkada.

"Masyarakat juga harus diberikan pendidikan politik yang baik. Jangan diajari melanggar, tetapi harus diajari menaati peraturan. Kalau melanggar sudah pasti akan berurusan dengan pengawas," kata mantan Ketua Panwas Pilkada Buleleng itu.

Sementara itu, Tim Asistensi Bawaslu RI Bidang Hukum, Dwi Putra N dalam paparannnya mengemukan sejumlah perubahan terhadap beberapa Peraturan Bawaslu yang sudah ada terkait pengawasan tahapan.

Hal tersebut dinilai sangat penting dilakukan guna mengakomodasi beberapa masukan juga amanat undang-undang. Disamping itu, Bawaslu RI ingin peraturan yang akan dipakai nanti betul-betul aplilatif, tidak multitafsir, serta berlandaskan pada norma hukum di atasnya.

"Untuk mejawab tantangan tersebut, empat Peraturan Bawaslu sebelumnya memang harus dilakukan perubahan. Perubahan tersebut meliputi penambahan pasal serta memasukkan landasan yuridisnya yang terbaru," kata Dwi Putra.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mengkritisi keempat Ranperbawaslu tersebut, di antaranya mulai dari pencantuman landasan hukumnya, maupun sejumlah pasal yang perlu diperjelas.

"Peraturan Bawaslu yang dibuat, harus disertai penjelasan agar lebih jelas makna yang terkandung dalam pasal tersebut," kata Gede Indria dari pengurus PDI Perjuangan.

Wayan Ridet dari Partai Demokrat tidak banyak mengkritisi pasal-pasal dalam rancangan peraturan itu. Politisi asal Bangli ini justru membeberkan potensi-potensi pelanggaran dalam pilkada yang tidak bisa tersentuh oleh tangan-tangan pengawas.

Ridet mencontohkan, fenomena penggunaan dana bansos yang saat ini dibagikan oleh salah satu pimpinan daerah kabupaten ke kabupaten/kota di Bali.

"Ini bagaimana mengaturnya. Sudah jelas itu untuk kepentingan politik tahun 2018. Siapa yang berwenang mengingatkan. Apakah pengawas bisa menyentuh itu?," ucap Ridet mempertanyakan.

Mantan Calon Wakil Bupati Bangli dalam Pilkada 2015 ini juga menyebutkan kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pilkada yang menyangkut klan dan juga kelompok-kelompok masyarakat. "Saya terus terang mengatakan, masyarakat kita saat ini betul-betul diajak pragmatis," imbuhnya.

Dewa Suamba Negara dari Partai Golkar mengatakan kecurangan pemilu selalu terjadi dalam setiap hajatan demokrasi. Setiap pelanggaran semestinya mendapat penanganan yang tepat dari pengawas. "Pinter-pinternya pengawas yang nantinya menindak," ujar Suamba Negara.

Peserta yang terlibat dalam uji publik tersebut terdiri dari akademisi dari berberapa perguruan tinggi di Bali, parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Bali, unsur pemerintah dan LSM pegiat kepemiluan. Hadir juga sebagai peserta Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017