Denpasar (Antara Bali) - Keempat terdakwa yang masih di bawah umur dalam kasus pembunuhan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan (20), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang yang dibagi menjadi tiga berkas perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Mayasari dengan Ketua Majelis Hakim Agus Waludjo itu menyidangkan terdakwa DKD (17) yang merupakan anak anggota DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai.

"Terdakwa DKD dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," kata JPU usai persidangan.

Untuk ancaman hukuman terhadap terdakwa DKD, karena masih kategori anak di bawah umur hanya diancam 7,5 tahun penjara. Selanjutnya dalam berkas terpisah, JPU Fitria Chandrawati dengan Ketua Majelis Hakim Agus Waludjo juga menyidangkan tiga terdakwa yakni CI (17), KCA (16) dan KTS (17).

"Untuk ketiga terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap korban Prada Yanuar Setiawan dan korban Muhammad Jauhari didakwa Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP dalam dakwaan primer dan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP," kata JPU usai persidangan.

Sedangkan berkas perkara CI (17) juga disidangkan berkas tersendiri terkait kasus penganiayaan kepada korban Prada Yanuar yang disidangkan oleh JPU Made Ayu Citra Mayasari dengan Ketua Majelis Hakim Agus Waludjo didakwa dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 dan Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Untuk terdakwa CI terkait pasal ini juga terancam hukuman maksimal 3,5 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum DKDA, I.GA Dian Hendrawan usai persidangan mengatakan, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. "Sidangakan dilanjutkan pada Kamis (3/8) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujar Dian Hendrawan.

Ia juga menjelaskan, terkait upaya perdamaian dengan keluarga korban Prada Yanuar, lanjut Dian, pihak keluarga terdakwa masih terus melakukan pendekatan.

"Sampai saat ini kami terus upayakan untuk melakukan perdamaian antara keluarga korban dan keluarga terdakwa," ujarnya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa, kasus pengeroyokan terhadap korban Prada Yanuar terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kabupaten Badung, pada 9 Juli 2017 Pukul 05.00 Wita.

Sebelum kejadian, DKDA bersama sekitar tujuh rekannya berkumpul di salah satu bar di Kuta untuk minum-minuman keras dari Pukul 01.00 Wita hingga Pukul 03.00 Wita.

Setelah minum-minum itu, DKDA naik sepeda motor bersama CI bersama anggota geng lainnya untuk pulang ke rumahnya yang berada di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan.

Namun, saat di pertigaan Jalan Taman Griya Jimbaran DKDA dan CI sempat cekcok dengan saksi Steven yang merupakan rekan korban Prada Yanuar. Namun saat itu saksi Steven memilih meninggalkan DKDA dan CI.

Saat itulah, DKDA dan CI melihat Prada Yanuar yang menggunakan motor Satria FU melintas. Keduanya lalu memepet dan menghentikan Prada Yanuar di depan Halte Sarbagita Jimbaran, beberapa berselang kemudian datang teman-teman DKDA.

Korban sempat melawan saat perkelahian terjadi, namun karena kalah jumlah Prada Yanuar tidak dapat melawan. Kemudian, DKD mengeluarkan pisau yang disimpan dicelannya dan menusuk korban pada bagian telinga korban.

Namun, DKD justeru kembali menusukkan pisaunya ke bagian dada kiri korban Prada Yanuar hingga tergeletak di atas tanah. Berselang kemudian, datang rekan korban Prada Yanuar yaitu Jauhari dan Tegar yang saat itu mendorong motor karena kehabisan bensin.

Jauhari dan Tegar yang melohat temannya (korban) Prada Yanuar dalam kondisi tergeletak bersimbah darah, kembali bertemu dengan DKDA yang masih ada di lokasi. Saat Jauhari bertanya dengan DKD, terdakwa justru emosi dan menganiaya Jauhari hingga mengalami luka serius dan patah tulang. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017