Denpasar (Antara Bali)) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, kembali menetapkan satu tersangka berinisial AGD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus proyek Sungai Mati di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Hari ini kami menetapkan satu tersangka lagi atas nama AGD yang saat ini menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Badung," kata Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosadha di Kejari Denpasar, Senin.

Ia menegaskan, status tersangka AGD ini ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan selama tujuh jam oleh penyidik yang sebelumnya pihak Kejari Denpasar telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur PT Undagi Jaya Mandiri atas nama WS dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atas nama SE.

Dalam kasus ini AGD memiliki peran merancang proyek senderan Sungai Mati dengan menghabiskan anggaran Rp2,3 miliar. Pihaknya juga telah memeriksa Kepala Dinas PUPR Badung, IB Surya Suamba sebagai saksi untuk tersangka AGD.

"Untuk status Kadis PUPR Badung, IB Surya Suamba masih sebagai saksi dan kesaksiannya sangat diperlukan karena saat itu dia sebagai Pengguna Anggaran dalam proyek ini," ujarnya.

Syahru mengatakan, untuk pelimpahan dan penahanan tersangka masih menunggu penyidikan. Ketiganya (WS, SE dan AGD) belum ditahan, karena mereka sangat kooperatif saat diperiksa penyidik.

"Kami akan terus kembangkan kasus ini dan tunggu saja perkembanganya nanti," ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini terkait atas laporan masyarakat Tahun 2016, sehingga penyidik Kejari Denpasar terjun langsung pemeriksaan ke lokasi senderan sungai yang retak, karena proyek yang baru dibangun itu sudah mengalami permasalahan.

Pondasi beton di area Sungai Mati di Kuta, Bali yang dekat dengan area Pura Dalem Desa Legian (tempat ibadah umat hindu) sempat mengalami longsor sepanjang 20 meter.

Setelah dilakukan penyidikan yang mendalam, penyidik menetapkan dua tersangka WS selaku Direktur PT Undagi Jaya Mandiri dan SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan hasil keterangan 15 saksi yang telah diperiksa.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pihak rekanan proyek (WS) tidak mengerjakan proyek sesuai kontrak seperti menurunkan kualitas proyek senderan. Sedangkan, tersangka SE yang bertugas sebagai pengawas proyek agar tidak terjadi penyimpangan, justeru tidak bekerja secara optimal. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017