Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta meminta pemerintah kabupaten/kota di provinsi setempat dapat menyukseskan dan menuntaskan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kami minta sembilan pemerintah kabupaten/kota menyukseskan pelaksanaan PTSL ini dengan dukungan anggaran, sarana prasarana dan lainnya sehingga program ini dapat selesai pada 2020," kata Sudikerta saat memimpin Rakor dan Sosialisasi Pelaksanaan PTSL, di Denpasar, Jumat.

Dia mengemukakan, sesuai data luas wilayah Provinsi Bali 5.636,66 kilometer persegi yang terbagi dalam sembilan kabupaten/kota, luas wilayah tersebut diperkirakan terbagi lagi dalam 1.811.192 bidang. Dari jumlah tersebut telah bersertifikat sebanyak 1.264.964 bidang atau 69,84 persen.

Dengan demikian yang belum bersertifikat sebanyak 546.328 bidang atau 29,16 persen. "Target kami pada tahun 2020 seluruh bidang tanah yang ada di Provinsi Bali telah selesai terdaftar seluruhnya melalui program PTSL," ujarnya.

Untuk 2017, Provinsi Bali menargetkan sebanyak 210.957 bidang tanah yang akan didaftarkan memalui PTSL.

Sudikerta juga berharap bahwa sesuai dengan keputusan bersama tiga menteri (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi), maka masing-masing kabupaten/kota se-Bali agar mengalokasikan biaya pendamping PTSL sebesar Rp150.000 untuk perbidang tanah dalam APBD Perubahan 2017 atau APBD 2018.

Sedangkan dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak dianggarakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melainkan dibebankan kepada masyarakat, sehingga bupati/wali kota harus membuat peraturan terkait hal tersebut.

"Saya harap program ini dapat kita lanjutkan dan laksanakan dengan baik secara bersama-sama tentunya dengan membangun koordinasi yang aktif antar-instansi terkait, sehingga program ini dapat dirasakan oleh masyarakat dan program PTSL di Provinsi Bali dapat selesai pada tahun 2020 lebih cepat dari target Nasional yaitu pada 2025," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Jaya dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa PTSL sendiri dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan amanat UU No 5 Tahun 1960 Pasal 19 Ayat (1).

Di Bali sendiri pengukuran PTSL dibagi per-klaster yaitu tanah Palemahan Karang Desa (PKD) merupakan tanah yang dikuasai oleh desa yang diberikan kepada warga desa untuk tempat mendirikan perumahan yang lazimnya dalam ukuran luas tertentu dan hampir sama dalam setiap keluarga.

Selain itu, Tanah Ayahan Desa (AYDS) yang merupakan tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh desa yang penggarapannya diserahkan kepada masing-masing warga desa disertai hak untuk menikmati hasilnya. Perkiraan jumlah PKD dan AYDS adalah 15-20%.

Sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak kabupaten/kota di Bali dalam hal pengukuran dan pendataan aset-aset tanah.

Untuk itu ia berharap, selain Pemerintah Daerah maka peran dan partisipasi aktif masyarakat dalam hal ini sangat diperlukan.

Menurut Jaya, program PTSL memiliki beberapa manfaat positif bagi Provinsi Bali, selain basis data pertanahan yang lengkap dan terintegrasi (Peta Tunggal), juga akan berdampak positif terhadap perekonomian Provinsi Bali.

Hal tersebut nantinya akan dapat dilihat dari peningkatan jumlah Hak Tanggungan (HT), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) apabila seluruh bidang tanah di Provinsi Bali bersertifikat, maka tingginya nilai-nilai tersebut adalah indikator penggerak/perputaran ekonomi di Provinsi Bali. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017