Denpasar (Antara Bali) - PT Pertamina (Persero) Bali mengharapkan pihak berwenang menertibkan pengecer bahan bakar minyak yang menggunakan nama Pertamini.
"Kami harap itu (pertamini) ditertibkan, karena kasihan, banyak pelaku usaha harus mengurus izin dan seterusnya, sedangkan ini notabene tidak berizin, tetapi bisa diberi logistik dengan begitu saja," ucap Manajer Pemasaran Pertamina Cabang Bali I Ketut Permadi Aryakuumara di Denpasar, Selasa.
Pertamina, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban, karena hal tersebut merupakan ranah instansi lain.
Menurut Permadi, Pertamini ilegal karena tidak berizin, serta beroperasi tanpa jaminan keakuratan volume, dan standar keamanan.
"Setahu saya juga demikian karena tidak ada izin, alat ukur yang digunakan ada yang pakai dispenser manual atau semi digital, bahkan digital itu tidak ditera ulang dan tidak ada standar keamanan," imbuhnya.
Hal tersebut berbeda dengan lembaga penyalur berizin yang harus melengkapi izin dan meliputi surat keterangan penyalur dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas yang mensyaratkan standar keamanan yan mencukupi.
Terkait logistik bahan bakar minyak yang didapatkan pengecer, lanjut dia, dibeli dari SPBU dengan berbagai cara.
Pertamina, katanya, telah melarang SPBU untuk menjual BBM kepada konsumen dalam bentuk jerigen.
Di sejumlah tempat di Bali, bahkan di beberapa daerah lain di Indonesia banyak ditemukan pengecer BBM dengan label Pertamini yang bentuk dan coraknya sangat mirip dengan Pertamina.
Bahkan pengecer itu juga memiliki "nozle" atau selang layaknya di SPBU milik Pertamina atau swasta berizin.
Para pengecer tersebut sebagian besar sudah menjual tiga varian BBM mulai premium, pertalite dan pertamax.
Meski keakuratan jumlah nominal literan pada Pertamini belum bisa dipastikan seperti halnya SPBU karena tidak adanya tera ulang, namun keberadaan pengecer tersebut kerap diminati masyarakat, karena sebaran yang cukup banyak bahkan hingga ke pelosok desa. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami harap itu (pertamini) ditertibkan, karena kasihan, banyak pelaku usaha harus mengurus izin dan seterusnya, sedangkan ini notabene tidak berizin, tetapi bisa diberi logistik dengan begitu saja," ucap Manajer Pemasaran Pertamina Cabang Bali I Ketut Permadi Aryakuumara di Denpasar, Selasa.
Pertamina, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban, karena hal tersebut merupakan ranah instansi lain.
Menurut Permadi, Pertamini ilegal karena tidak berizin, serta beroperasi tanpa jaminan keakuratan volume, dan standar keamanan.
"Setahu saya juga demikian karena tidak ada izin, alat ukur yang digunakan ada yang pakai dispenser manual atau semi digital, bahkan digital itu tidak ditera ulang dan tidak ada standar keamanan," imbuhnya.
Hal tersebut berbeda dengan lembaga penyalur berizin yang harus melengkapi izin dan meliputi surat keterangan penyalur dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas yang mensyaratkan standar keamanan yan mencukupi.
Terkait logistik bahan bakar minyak yang didapatkan pengecer, lanjut dia, dibeli dari SPBU dengan berbagai cara.
Pertamina, katanya, telah melarang SPBU untuk menjual BBM kepada konsumen dalam bentuk jerigen.
Di sejumlah tempat di Bali, bahkan di beberapa daerah lain di Indonesia banyak ditemukan pengecer BBM dengan label Pertamini yang bentuk dan coraknya sangat mirip dengan Pertamina.
Bahkan pengecer itu juga memiliki "nozle" atau selang layaknya di SPBU milik Pertamina atau swasta berizin.
Para pengecer tersebut sebagian besar sudah menjual tiga varian BBM mulai premium, pertalite dan pertamax.
Meski keakuratan jumlah nominal literan pada Pertamini belum bisa dipastikan seperti halnya SPBU karena tidak adanya tera ulang, namun keberadaan pengecer tersebut kerap diminati masyarakat, karena sebaran yang cukup banyak bahkan hingga ke pelosok desa. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017