Denpasar (Antara Bali) - Tim Gabungan dari Satpol Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melakukan pemantauan dan pengecekan kelengkapan izin tempat hiburan "Kafe Bibir", setelah Polda Bali melakukan pengerebekan pada Minggu (16/7).

Kepala Bidang Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Denpasar, Made Poniman di Denpasar, Selasa, mengatakan pihaknya bersama tim gabungan datang ke lokasi tersebut hanya sebatas untuk mengecek kelengkapan izin kafe.

"Kami hanya bertugas sesuai dengan sistem operasional prosedur (SOP) saja, biar tidak menyalahi aturan dengan tetap menghormati proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, kalau pun menyalahi aturan pasti akan kami tindak tegas," katanya.

Ia mengatakan pada peninjauan lokasi tersebut, tidak dapat menemui bagian manajemen Kafe Bibir tersebut, sehingga tidak bisa mengetahui lebih banyak proses perizinannya.

"Kami datang kesana tidak menemukan pengelola atau manajer Kafe Bibir. Di sana kosong," katanya.

Menurut Kepala Dusun Batan Nyuh, Kecamatan Denpasar Barat, I Nyoman Sunarta, keberadaan tempat hiburan "Kafe Bibir" sudah berdiri sejak tahun 1995, yang mana kafe ini biasanya tutup pada pukul 03.00 Wita dini hari.

Di tanya apakah kafe pernah mengajukan izin usaha? Sunarta mengatakan kafe tersebut hanya mengantongi izin keramaian saja. Saat diperlihatnya hanya mengantongi surat izin keramaian dari Kepolisian Resort Kota Denpasar Nomor : SI/307/VII/2017/IK yang dikeluarkan di Denpasar pada Tanggal 4 Juli 2017, atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, I Gde Arya Wibawa SH,MM, Komisaris Polisi NRP 68080181 serta ditembuskan ke Dir. Intelkam Polda Bali, Kabag Ops Polresta Denpasar dan Kapolsek Denpasar Barat.

"Dalam hal ini kapasitas saya selaku Kadus yang penting tidak terjadi keributan di lingkungan ini, makanya kafe ini hanya mengantongi izin keramaian saja. masalah izin yang lainnya saya juga kurang tahu," kata Sunarta, sembari menyebutkan pemilik tanah ini (lokasi kafe) atas nama I Nyoman Atmaja.

Sementara Itu, Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi pada Bagian Humas dan Protokol Sekda Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana menambahkan bahwa Satpol PP Kota Denpasar dan tim gabungan selama ini telah rutin mengadakan sidak di wilayahnya terlebih ada pengaduan dari masyarakat.

"Dalam hal ini kami mengharapkan partisipasi dari warga masyarakat dalam menjaga Kamtibmas serta tertib administrasi di lingkungannya masing-masing," katanya.

Sedangkan Kepala Bagian Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non-Perijinan Kota Denpasar, IGA Putri Yadnyawati mengaku selama ini belum pernah masuk di sistem perizinan.

"Sampai saat ini permohonan pengurusan izin terkait kegiatan ini belum masuk ke sistem, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait dengan izin yang mereka miliki selama ini. Namun saat ini kami hanya menemukan izin keramaian saja," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017