Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta mengungkapkan penyerapan APBD 2017 belum optimal karena adanya perubahan atau penataan organisasi perangkat daerah.
"Penataan dan pengelolaan kegiatan berakibat pula keterlambatan pelaksanaan kegiatan yang memerlukan waktu cukup lama," ujar Giri Prasta dalam Sidang Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Badung di Gedung DPRD Badung, Jumat.
Upaya untuk megatasi hal itu, Giri Prasta sudah menginstruksikan dimasing-masing perangkat daerah untuk melakukan langkah cepat mengejar ketertinggalan penyerapan anggaran, melakukan koordinasi secara intensif dan evaluasi atas penyerapan anggaran yang menjadi tugas pokok masing-masing SKPD.
Ke depan, mantan Ketua DPRD Badung itu mengingatkan perangkat daerah dalam proses kegiatan sudah melakukan tugasnya lebih awal untuk perubahan APBD 2017, simultan dengan pembahasan KUA/PPAS Tahun anggaran 2018 yang lebih awal dari pelaksanaan sebelumnya.
"Ini diharapkan menjadi cermin semangat agar memupuk rasa tanggung jawab Pemkab Badung dengan DPRD Badung dalam menunaikan kewajiban konstitusinya," katanya.
Terkait saran fraksi-fraksi DPRD Badung yang menyarankan mencari trobosan untuk meningkatkan PAD Badung dengan bekerja sama dengan pihak terkait agar penunggak pajak dapat termotivasi melaksanakan kewajibannya.
"Saya sampaikan pada tahun 2018 dirancang program peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan pada kegiatan penagihan aktif piutang pajak daerah," kata pria asal Desa Plaga, Kecamatan Petang itu.
Upaya itu bertujuan memperluas wawasan juru sita pajak daerah agar berinovasi dan melakukan terobosan dalam proses penagihan piutang pajak daerah. "Kami juga sudah anggarkan untuk kegiatan optimalisasi penagihan pajak daerah ini," ujarnya.
Hal itu juga untuk meminimalisir piutang pajak daerah dengan melibatkan tenaga ahli bidang hukum perpajakan. "Kami sependapat dengan saran dewan untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dengan berbagai terobosan yang inovatif, konstruktif, dedikatif dan edukatif," katanya.
Melalui pemantauan wajib pajak daerah sektor hotel dan restoran dilakukan dengan cara melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, Satpol PP serta peningkatan kapasitas SDM melalui kegiatan bimbingan teknis pemeriksaan pajak daerah dan bimbingan teknis pelayanan publik. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Penataan dan pengelolaan kegiatan berakibat pula keterlambatan pelaksanaan kegiatan yang memerlukan waktu cukup lama," ujar Giri Prasta dalam Sidang Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Badung di Gedung DPRD Badung, Jumat.
Upaya untuk megatasi hal itu, Giri Prasta sudah menginstruksikan dimasing-masing perangkat daerah untuk melakukan langkah cepat mengejar ketertinggalan penyerapan anggaran, melakukan koordinasi secara intensif dan evaluasi atas penyerapan anggaran yang menjadi tugas pokok masing-masing SKPD.
Ke depan, mantan Ketua DPRD Badung itu mengingatkan perangkat daerah dalam proses kegiatan sudah melakukan tugasnya lebih awal untuk perubahan APBD 2017, simultan dengan pembahasan KUA/PPAS Tahun anggaran 2018 yang lebih awal dari pelaksanaan sebelumnya.
"Ini diharapkan menjadi cermin semangat agar memupuk rasa tanggung jawab Pemkab Badung dengan DPRD Badung dalam menunaikan kewajiban konstitusinya," katanya.
Terkait saran fraksi-fraksi DPRD Badung yang menyarankan mencari trobosan untuk meningkatkan PAD Badung dengan bekerja sama dengan pihak terkait agar penunggak pajak dapat termotivasi melaksanakan kewajibannya.
"Saya sampaikan pada tahun 2018 dirancang program peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan pada kegiatan penagihan aktif piutang pajak daerah," kata pria asal Desa Plaga, Kecamatan Petang itu.
Upaya itu bertujuan memperluas wawasan juru sita pajak daerah agar berinovasi dan melakukan terobosan dalam proses penagihan piutang pajak daerah. "Kami juga sudah anggarkan untuk kegiatan optimalisasi penagihan pajak daerah ini," ujarnya.
Hal itu juga untuk meminimalisir piutang pajak daerah dengan melibatkan tenaga ahli bidang hukum perpajakan. "Kami sependapat dengan saran dewan untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dengan berbagai terobosan yang inovatif, konstruktif, dedikatif dan edukatif," katanya.
Melalui pemantauan wajib pajak daerah sektor hotel dan restoran dilakukan dengan cara melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, Satpol PP serta peningkatan kapasitas SDM melalui kegiatan bimbingan teknis pemeriksaan pajak daerah dan bimbingan teknis pelayanan publik. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017