Gianyar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Gianyar menyiapkan pembangunan dan pengembangan Kebun Raya di Banjar Pilan, Desa Kerta, Kecamatan Payangan, di atas hamparan lahan seluas 10 hektare, namun baru terealisasi 10 are (1.000 meter persegi).
"Kesiapan itu ditinjau langsung Bupati Gianyar Anak Agung Gde Agung Bharatha untuk melihat dari dekat terobosan yang dilakukan terhadap pembangunan kebun raya tersebut," kata Ketua Tim Percepatan Pembangunan Kebun Raya Gianyar, I Gede Widarma Suharta, di Gianyar, Jumat.
Didampingi Sekretaris I Wayan Kujus Pawitra, ia mengatakan pembangunan Kebun Raya Gianyar di atas lahan 10 hektare milik Desa Adat Kerta yang dikunjungi bupati pada Kamis (13/7) itu merupakan kebun raya ke-30 di Indonesia.
"Kebun raya tersebut akan dibuka untuk masyarakat umum mulai Senin (17/7). Upaya dan gagasan kebun raya tersebut juga dilengkapi dengan berbagai kajian," katanya.
Menurut dia, Banjar Pilan, Desa Kerta, Kecamatan Payangan selama ini dikenal memiliki hutan alami sejak ratusan tahun silam, sehingga cocok dikembangkan menjadi kebun raya.
"Pendirian kebun raya itu merupakan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam melestarikan hutan," ujarnya.
Ia menilai kehadiran kebun raya tersebut akan banyak memberikan manfaat antara lain sebagai konservasi, pendidikan, penelitian, wisata, dan jasa lingkungan penghasil oksigen.
Sampai saat ini tidak ada kebun raya di dunia diubah menjadi mal atau hotel, sebab terbukti mampu memberikan manfaat bagi kehidupan bumi beserta penghuninya.
"Kebun raya Banjar Pilan, Desa Kerta diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan flora dan fauna, media edukasi, pelestarian, destinasi wisata dan daerah resapan air," ujar I Gede Widarma Suharta.
Oleh sebab itu, syarat minimal pembangunan kebun raya harus memiliki lahan berkekuatan hukum tetap, memiliki lembaga pengelola, infrastruktur yang memadai pada zona penerima, zona pengelola dan zona koleksi.
Hal itu sesuai fungsi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya. Untuk itu membangun kebun raya memerlukan proses panjang, yakni hingga tujuh tahun baru bisa berfungsi dan terbuka untuk umum.
Banjar Pilan, Desa Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar berlokasi di jalur perjalanan Ubud-Kintamani, yang berbatasan dengan Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Kebun Raya Gianyar dalam pengembangan ke depan menerapkan konsep tematik dengan pemandangan alam, keberadaan satwa Kijang yang populasinya cukup banyak. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kesiapan itu ditinjau langsung Bupati Gianyar Anak Agung Gde Agung Bharatha untuk melihat dari dekat terobosan yang dilakukan terhadap pembangunan kebun raya tersebut," kata Ketua Tim Percepatan Pembangunan Kebun Raya Gianyar, I Gede Widarma Suharta, di Gianyar, Jumat.
Didampingi Sekretaris I Wayan Kujus Pawitra, ia mengatakan pembangunan Kebun Raya Gianyar di atas lahan 10 hektare milik Desa Adat Kerta yang dikunjungi bupati pada Kamis (13/7) itu merupakan kebun raya ke-30 di Indonesia.
"Kebun raya tersebut akan dibuka untuk masyarakat umum mulai Senin (17/7). Upaya dan gagasan kebun raya tersebut juga dilengkapi dengan berbagai kajian," katanya.
Menurut dia, Banjar Pilan, Desa Kerta, Kecamatan Payangan selama ini dikenal memiliki hutan alami sejak ratusan tahun silam, sehingga cocok dikembangkan menjadi kebun raya.
"Pendirian kebun raya itu merupakan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam melestarikan hutan," ujarnya.
Ia menilai kehadiran kebun raya tersebut akan banyak memberikan manfaat antara lain sebagai konservasi, pendidikan, penelitian, wisata, dan jasa lingkungan penghasil oksigen.
Sampai saat ini tidak ada kebun raya di dunia diubah menjadi mal atau hotel, sebab terbukti mampu memberikan manfaat bagi kehidupan bumi beserta penghuninya.
"Kebun raya Banjar Pilan, Desa Kerta diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan flora dan fauna, media edukasi, pelestarian, destinasi wisata dan daerah resapan air," ujar I Gede Widarma Suharta.
Oleh sebab itu, syarat minimal pembangunan kebun raya harus memiliki lahan berkekuatan hukum tetap, memiliki lembaga pengelola, infrastruktur yang memadai pada zona penerima, zona pengelola dan zona koleksi.
Hal itu sesuai fungsi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya. Untuk itu membangun kebun raya memerlukan proses panjang, yakni hingga tujuh tahun baru bisa berfungsi dan terbuka untuk umum.
Banjar Pilan, Desa Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar berlokasi di jalur perjalanan Ubud-Kintamani, yang berbatasan dengan Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Kebun Raya Gianyar dalam pengembangan ke depan menerapkan konsep tematik dengan pemandangan alam, keberadaan satwa Kijang yang populasinya cukup banyak. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017