Denpasar (Antara Bali) - Penyidik Kepolisian Resor Denpasar melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan anggota TNI, Yanuar Setiawan (20), dengan 25 adegan di Mapolresta Denpasar, Kamis.

Dalam rekonstruksi itu, kelima pelaku yang masih di bawah umur tersebut menghabisi nyawa Yanuar Setiawan dan langsung mengeroyok rekannya Muhammad Johari hingga luka parah pada rahangnya.

Muhammad Yanuar dihajar oleh pelaku secara bergantian hingga terkapar di pinggir jalan dan mengalami luka parah pada rahang korban.

Dalam rekontruksi tersebut juga melibatkan saksi dari rekan korban dan rekan pelaku saat ada di tempat kejadian perkara.

Rekontruksi yang berlangsung sejak pukul 17.30 Wita tersebut berakhir dengan 25 adegan rekontruksi.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menetapkan enam tersangka dalam kasus pembunuhan seorang anggota TNI, bahkan lima orang diantaranya masih di bawah umur dengan status pelajar.

"Kami lanjutkan kasus ini, tetapi karena ini anak (di bawah umur) berarti penanganannya 15 hari dan bisa diperpanjang. Kami mengacu ke Undang-Undang Anak," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo.

Selain menetapkan enam tersangka, polisi juga telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus pembunuhan anggota TNI, Yanuar Setiawan (20), berpangkat Prada, yang saat ini masih dalam pendidikan infanteri di Singaraja.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris Polisi Aris Purwanto mengatakan rata-rata lima orang tersangka berusia muda hingga 16 tahun, yakni CI, AAJA, KTS, FA serta pelaku lainnya DKDA (16).

DKDA merupakan pelaku utama yang menikam korban dengan sebilah pisau dan diketahui merupakan anak anggota DPRD Bali.

Satu tersangka lain berinisial RA (19) merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Wira Suryantala

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017