Denpasar (Antara Bali) - Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Rarid, Ph.D menilai, Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan akan mampu memberikan banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

"Manfaat tersebut meliputi perlindungan, pengembangan, manfaat dan bidang ekonomi," kata Dirjen Hilmar Rarid ketika bersama Anggota Komisi X DPR RI Dr I Wayan Koster MM tampil sebagai pembicara pada sosialisasi UU RI Nomor 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan di kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan undang-undang tersebut akan mampu memberikan perlindungan terhadap kekayaan dan keberagaman kebudayaan yang khas di Nusantara. Dengan demikian dapat melakukan inventarisasi, dokumentasi dan pemeliharaan.

Upaya itu dinilai sangat penting untuk mengetahui warisan dan kekayaan nilai-nilai tradisional dari seluruh daerah di Indonesia.

Dirjen Hilmar Rarid menambahkan inventarisasi dan dokumentasi menyangkut nilai-nilai tradisi di Indonesia sangat mendesak untuk dilakukan, karena menyangkut kebudayaan selama ini ditangani oleh 18 kementerian/lembaga.

"India misalnya sudah melakukan hal itu dalam beberapa tahun terakhir sehingga negara itu diketahui memiliki sekitar 2,2 juta lembar tentang pengetahuan mengenai kesenian tradisional, termasuk tanaman yang mempunyai khasiat bagi kesehatan," ujar Dirjen Hilmar Rarid.

Demikian pula pengembangan nilai-nilai tradisional dalam pemajuan kebudayaan itu mempunyai nilai strategis, karena banyak warisan-warisan tradisi di masing-masing daerah mempunyai nilai ekonomis yang tinggi.

Tenun dan endek yang tradisinya diwarisi oleh masing-masing daerah dapat dikembangkan secara lebih intensif dalam meningkatkan pendapatan dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Dirjen Hilmar Rarid menambahkan, demikian pula kemanfaatan dapat diarahkan untuk berbagai hal yang positif. Seperti tarian misalnya selain mencerminkan keindahan juga mampu membentuk karakter yang diinginkan.

Hal yang tidak kalah pentingnya menyangkut dampak dan pengaruh bidang ekonomi. Namun dari semua menyangkut seni dan budaya itu hingga kini belum ditangani secara lengkap menyangkut penataan panggung maupun pengeras suara.

Dengan adanya UU RI Nomor 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan semua itu kedepannya dapat ditangani dengan baik dan mampu memberikan tingkat kesejahteraan kepada masyarakat yang lebih baik, ujar Hilmar Rarid.

Sementara Anggota Komisi X DPR RI Wayan Koster mengatakan, Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan sebuah terobosan dalam membangun dan melestarikan kebudayaan desa-desa di Nusantara.

Diterapkannya Undang-Undang Desa sejak tahun 2015, pemerintah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk pembangunan di desa. Pemerintah dalam tahun 2017 mengalokasikan dana desa sebesar Rp60 triliun.

Masing-masing desa kebagian antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar nantinya dapat diarahkan membangun budaya dan kesenian di masing-masing desa bersangkutan di Tanah Air, ujar Wayan Koster. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017