Jakarta (Antara Bali) - Rancangan Undang-Undang tentang Pemajuan
Kebudayaan ditargetkan untuk bisa disahkan pada 27 April sebagai
kelanjutan dalam pembahasan tingkat satu di DPR RI yang dilaksanakan
malam ini.
"Posisi saat ini panja melaporkan RUU ke forum rapat kerja, atau
pembahasan tingkat satu. Harapannya pembahasan hal-hal yang krusial
tidak ada lagi, sehingga paling lambat 27 April sudah bisa dibawa
tingkat paripurna dan disahkan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi
Partai Golkar Ferdiansyah di Jakarta, Selasa.
Ferdiansyah
menjelaskan legislatif merombak hingga 70 persen RUU Kebudayaan yang
diajukan pemerintah pada awalnya sehingga mengubah nama menjadi RUU
Pemajuan Kebudayaan.
Ferdiansyah yang Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat XI
tersebut mengatakan perubahan nama rancangan undang-undang dengan
semangat memberi kesan tentang kemajuan kebudayaan Indonesia.
"Semangatnya disebutkan memajukan kebudayaan di tengah peradaban dunia," kata dia.
Ferdiansyah memaparkan pemerintah dan DPR tidak mengatur secara detil
tentang bagaimana pengembangan kebudayaan tiap daerah dalam RUU
tersebut.
Pelestarian dan pengembangan kebudayaan diserahkan pada daerah
masing-masing sebagaimana kebudayaan lahir di daerah asal kemudian
menjadi kebudayaan nasional. "Jadi kita kedepankan kebhinekaan, keanekaragaman sebagai kekuatan.
Kebudayaan daerah dan nasional, menjadi dasar pemikiran," ujar
Ferdiansyah.
RUU yang berisikan sembilan bab dan 58 pasal tersebut salah satunya
mengatur tentang sumber pembiayaan untuk kebudayaan mulai dari APBN,
APBD, hingga dari masyarakat yang disebut dana perwalian.
"Nanti ada dana perwalian, ini tugas pemerintah untuk pembentukannya.
Namanya wali amanah, dalam rangka sumber pembiayaan pemajuan
kebudayaan," ucap dia. (WDY)
RUU Pemajuan Kebudayaan akan Disahkan Akhir April
Rabu, 19 April 2017 7:14 WIB