Mangupura (Antara Bali) - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Kabupaten Badung, Bali, I Ketut Karpiana mengatakan sebanyak 38 koperasi masih menunggu surat keputusan (SK) dari pemerintah pusat agar dilakukan pembubaran.
"Pembubaran ini baru usulan dari pusat, sehingga kami tinggal menunggui SK-nya saja," ujar Ketut Karpiana didampingi Kabid Kelembagaan Koperasi IB Alit Suharsana, di Mangupura, Jumat.
Menurut dia, usulan membubarkan 38 koperasi ini karena tidak menjalankan fungsi koperasi, seperti tidak aktif melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau hal-hal lainnya.
Karpiana menerangkan, dari data yang tercatat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Pemkab Badung total koperasi yang ada di daerah itu mencapai 602 koperasi.
"Dari total koperasi itu, sebanyak 121 koperasi sudah tidak aktif," katanya.
Ia menerangkan, 121 koperasi yang tidak aktif ini dirinci kebali bahwa 83 unit koperasi sudah mendapat SK pembubaran dan 38 unit koperasi masih dalam usulan pembubaran.
"Namun, 83 koperasi yang sudah mendapat SK ini masih dalam kriteria koperasi dalam proses (KDP)," katanya.
Sehingga, sebelum resmi dibubarkan, 83 koperasi itu harus menyelesaikan kewajiban kepada pihak lainnya, seperti tabungan anggota, kredit dan sebagainya.
"Setelah semua ini beres barulah koperasi tersebut dibubarkan secara resmi," kata pria asal Desa Cemangi, Kabupaten Badung. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Pembubaran ini baru usulan dari pusat, sehingga kami tinggal menunggui SK-nya saja," ujar Ketut Karpiana didampingi Kabid Kelembagaan Koperasi IB Alit Suharsana, di Mangupura, Jumat.
Menurut dia, usulan membubarkan 38 koperasi ini karena tidak menjalankan fungsi koperasi, seperti tidak aktif melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau hal-hal lainnya.
Karpiana menerangkan, dari data yang tercatat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Pemkab Badung total koperasi yang ada di daerah itu mencapai 602 koperasi.
"Dari total koperasi itu, sebanyak 121 koperasi sudah tidak aktif," katanya.
Ia menerangkan, 121 koperasi yang tidak aktif ini dirinci kebali bahwa 83 unit koperasi sudah mendapat SK pembubaran dan 38 unit koperasi masih dalam usulan pembubaran.
"Namun, 83 koperasi yang sudah mendapat SK ini masih dalam kriteria koperasi dalam proses (KDP)," katanya.
Sehingga, sebelum resmi dibubarkan, 83 koperasi itu harus menyelesaikan kewajiban kepada pihak lainnya, seperti tabungan anggota, kredit dan sebagainya.
"Setelah semua ini beres barulah koperasi tersebut dibubarkan secara resmi," kata pria asal Desa Cemangi, Kabupaten Badung. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017