Denpasar (Antara Bali) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar menyita tujuh ekor ayam kampung tanpa dokumen kesehatan hewan saat melakukan inspeksi di Pelabuhan Benoa, Bali, Senin.

"Ketujuh hewan ini akan kami sita sambil menunggu pemiliknya untuk melengkapi dokumen kesehatan hewan. Kalau tidak dilengkapi maka akan kami musnahkan," ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Eka Ludra.

Pihaknya telah mengantongi identitas pemilik barang tersebut dan memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen kesehatan hewan.

"Kalau tidak bisa menunjukkan dokumen itu, maka barang ini tidak bisa diambil dan akan kami musnahkan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut sempat terjadi adu argumen antara pemilik hewan dengan petugas. Akhirnya, petugas mampu meyakinkan penumpang dengan tetap menyita barang tanpa dokumen tersebut.

Petugas gabungan juga mendata penumpang yang datang ke Pulau Dewata yang tidak memiliki identitas untuk menegakkan perda tertib administradi penduduk.

Kabid Program Informasi Penduduk Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Denpasar, Made Rapog mengatakan bahwa hal itu untuk menertibkan administrasi pendatang.

"Kami tidak melarang siapapun yang datang ke Bali karena masih NKRI, tetapi harus dilengkapi dokumen identitas diri," ujarnya.

Nantinya, warga yang tidak memiliki identitas diri tersebut akan diserahkan ke tim penegak perda agar ditindak sesuai aturan yang berlaku.  (WDY)

Pewarta: Pewarta: Wira Suryantala

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017