Jakarta (Antara Bali) - TNI Angkatan Udara menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pendampingan hukum, terutama untuk beberapa anggotanya yang terseret kasus pembelian helikopter AW-101.

"Berdasarkan disposisi Kepala Staf Angkatan Udara, Jakarta 19 Juni 2017 tentang penggunaan pengacara dari luar kedinasan, kantor hukum pengacara nasional "PAPARANG - BATUBARA & Partners" yaitu DR Santrawan T. Paparang, SH.MH dan Haposan Paulus Batubara, SH ditunjuk sebagai kuasa hukum anggota TNI AU," ujar Santrawan T. Paparang dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.

Santrawan menyatakan penunjukan mereka sebagai kuasa hukum tentu merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan apalagi kasus ini menyangkut marwah institusi militer TNI AU.

Sebagai praktisi dan pengacara yang berpengalaman, ia berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah pembelaan hukum sesuai prinsip-prinsip dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu Haposan Paulus Batubara ingin mendudukkan persoalan ini pada porsi hukum sesungguhnya di tengah banyaknya opini yang beredar selama ini masyarakat terutama setelah pelaporan oleh Panglima TNI ke KPK,

"Bahwasannya yang berkembang saat ini seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi. Tetapi sesungguhnya tidak demikian," kata Haposan yang enggan merinci lebih jauh maksud pernyataannya.

Ia hanya menjelaskan, bahwa publik nantinya akan mengetahui informasi kasus ini pada saat dan waktu yang tepat.

"Yang pasti ini kasus menarik, sangat kompleks dan kami sangat tertantang menanganinya. Publik sabar saja, pada saatnya akan kita paparkan. Sekarang kita fokus untuk mudik dan Hari Raya Lebaran dulu," ujar dia.

Sementara ini, pihaknya terus mempelajari semua dokumen-dokumen yang ada untuk menentukan arah pembelaan terhadap klien mereka.

"Sekali lagi prinsip kami adalah sebuah langkah hukum yang diambil Panglima TNI dengan membawa kasus ini ke ranah hukum baik di KPK maupun Puspom TNI, harus juga direspon dengan langkah hukum yang sama," tegas dia.

"Kita ingin kasus ini terang-benderang, sehingga tidak ada distorsi informasi," ujar dia.

Seperti diketahui, kasus helikopter AW-101 yang dibeli TNI AU dari sebuah perusahaan di Inggris bergulir sangat cepat setelah pelaporan yang dilakukan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo ke KPK pada 27 Mei lalu.

Beberapa perwira tinggi maupun menengah di lingkungan TNI-AU sudah ditetapkan sebagai tersangka. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Aziz K

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017