Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sapi Bali untuk mengatur pelestarian, pemanfaatan, dan pengawasan hewan ternak tersebut.

"Keberadaan sapi bali telah memberikan kontribusi bagi kehidupan masyarakat Bali, dari aspek sosial, budaya, ekonomi, dan mendukung program swasembada daging di Indonesia. Oleh karena itu, sapi bali harus ditingkatkan potensi dan pengelolaannya dalam mendukung kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Bali ke depan," kata Pastika saat menyampaikan pandangannya terhadap raperda tersebut dalam sidang paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Rabu.

Orang nomor satu di Bali itu mengemukakan sejumlah keunggulan yang dimiliki sapi bali di antaranya memiliki daya adaptasi yang sangat baik terhadap berbagai lingkungan dan perlakuan, mampu memanfaatkan pakan yang berkualitas kurang baik untuk terus berkembang biak dan memiliki respons yang sangat baik terhadap pakan yang berkualitas.

"Keunggulan tersebut menyebabkan sapi bali sangat diminati oleh masyarakat petani di Indonesia," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2016, populasi sapi bali di Indonesia sebanyak 5.962.293 ekor atau 37,5 persen dari total populasi sapi potong di Indonesia.

Sedangkan populasi sapi bali di Pulau Dewata pada 2016 sebanyak 559.517 ekor atau 9,38 persen dari seluruh sapi bali di Indonesia.

Menurut Pastika, dengan adanya pengaturan dalam perda setidaknya meletakkan dua tujuan dasar yakni menjamin keberadaan sapi bali sebagai hewan ternak yang perlu dilestarikan dan dijaga kemurniannya.

"Di sisi lain, menghormati hak anggota masyarakat yang bersifat asasi untuk memiliki sapi bali dengan nilai sosial, budaya dan ekonominya," katanya.

Selain itu, lanjut dia, sesuai pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa peternakan dan kesehatan hewan merupakan sub urusan pertanian, dalam urusan pemerintahan pilihan.

"Jadi pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk mengatur pengelolaan sapi bali, dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sapi Bali, yang lingkup pengaturannya meliputi pelestarian, pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan," ucap Pastika. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017