Mangupura (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, Bali, mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan daerah itu melakukan penertiban dan menindak tegas 150 usaha yang melanggar aturan.
"Kami meminta dinas terkait agar melakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada usaha yang telah merusak lingkungan," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung, Nyoman Sentana saat dihubungi di Mangupura, Rabu.
Pihaknya mendorong agar dinas terkait agar terus melakukan pengawasan agar tidak melanggar undang-undang, peraturan daerah dan perbup yang telah ditetapkan.
Apabila hal ini tidak segera ditanggulangi, patut diduga ada oknum dari instansi terkait melakukan pembiaran kepada usaha yang telah melakukan pencemaran lingkungan tersebut.
"Untuk itu, perlu adanya pengawasan tegas dari DLHK, Satpol PP, Disparda dan Dinas Penanaman Modal PTSP di Badung untuk melakukan upaya ini," katanya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mencatat sebanyak 150 usaha yang melanggar lingkungan, seperti pencemaran udara, limbah, hingga merusak lingkungan dengan membangun diluar izin lingkungan yang diterbitkan.
Dari, 150 usaha yang tercatat, DLHK hanya memberikan peringatan kepada 29 usaha yang melakukan pelanggaran cukup parah.
Kadis LHK Badung Eka Merthawan mengatakan pihaknya akan mengawasi puluhan perusahan yang mendapatkan surat teguran. "Kami akan mengawasi mereka, kalau masih membandel kami akan tidak tegas," ujarnya.
Ia menegaskan, akan bersikap adil dalam menerapkan aturan ini dan investor wajib mematuhi peraturan yang telah ditentukan. "Sebanyak 29 usaha ini diberikan peringatan, karena tidak menyiapkan Ipal dan melaporkan secara berkala," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami meminta dinas terkait agar melakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada usaha yang telah merusak lingkungan," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung, Nyoman Sentana saat dihubungi di Mangupura, Rabu.
Pihaknya mendorong agar dinas terkait agar terus melakukan pengawasan agar tidak melanggar undang-undang, peraturan daerah dan perbup yang telah ditetapkan.
Apabila hal ini tidak segera ditanggulangi, patut diduga ada oknum dari instansi terkait melakukan pembiaran kepada usaha yang telah melakukan pencemaran lingkungan tersebut.
"Untuk itu, perlu adanya pengawasan tegas dari DLHK, Satpol PP, Disparda dan Dinas Penanaman Modal PTSP di Badung untuk melakukan upaya ini," katanya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mencatat sebanyak 150 usaha yang melanggar lingkungan, seperti pencemaran udara, limbah, hingga merusak lingkungan dengan membangun diluar izin lingkungan yang diterbitkan.
Dari, 150 usaha yang tercatat, DLHK hanya memberikan peringatan kepada 29 usaha yang melakukan pelanggaran cukup parah.
Kadis LHK Badung Eka Merthawan mengatakan pihaknya akan mengawasi puluhan perusahan yang mendapatkan surat teguran. "Kami akan mengawasi mereka, kalau masih membandel kami akan tidak tegas," ujarnya.
Ia menegaskan, akan bersikap adil dalam menerapkan aturan ini dan investor wajib mematuhi peraturan yang telah ditentukan. "Sebanyak 29 usaha ini diberikan peringatan, karena tidak menyiapkan Ipal dan melaporkan secara berkala," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017