Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau perbankan dan lembaga pembiayaan di Bali memberikan fleksibilitas kepada debitur yang jatuh tempo pembayaran tagihan kreditnya karena bertepatan libur panjang Lebaran 2017.

"Tetapi karena ini situasi libur panjang, bagi debitur yang punya uang, itu tidak masalah. Tetapi kalau memang justru mereka baru ada uang saat libur, mestinya bank punya sedikit fleksibilitas," kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi di Denpasar, Rabu.

Menurut Zulmi, kebijakan itu tidak diberikan untuk semua debitur melainkan hanya debitur yang biasanya membayar kewajiban menggunakan uang tunai atau alat pembayaran fisik lainnya seperti pembayaran melalui cek yang diharapkan mendapatkan kelonggaran dari bank.

Sedangkan bagi debitur yang metode pembayarannya selama ini menggunakan sistem autodebet rekening atau menggunakan layanan elektronik seperti melalui ATM dan layanan mobile banking, fleksibilitas tersebut tidak berlaku karena tidak terpengaruh libur panjang Lebaran.

"Pembayaran melalui autodebet melalui ATM atau internet banking tidak terpengaruh hari libur. Kami tetap meminta debitur membayar kewajiban sesuai waktu apalagi yang pembayaran bisa dilakukan melalui sistem," imbuh Zulmi.

Zulmi menambahkan sistem pelaporan di bank telah dibuat sedemikian rupa agar terjadi ketepatan pembayaran tagihan sehingga apabila tidak membayar sehari dari tanggal jatuh tempo maka hal tersebut dianggap terlambat oleh sistem.

"Ini diupayakan oleh bank bagaimana caranya agar pembayaran paling lambat tanggal sekian. Jadi kalau bank mengimbau bayar lebih awal itu sah-sah saja sepanjang memang debitur punya kemampuan membayar sebelum tanggal akhir jatuh tempo," ucapnya.

Operasional seluruh perbankan dan lembaga pembiayaan akan libur dan buka terbatas baik untuk layanan maupun cabang bank di lokasi tertentu mengingat libur panjang Lebaran mulai Sabtu, 24 Juni hingga 2 Juli 2017.

Perbankan dan lembaga pembiayaan baru beroperasi penuh pada Senin, 3 Juli 2017.

Terkait libur panjang itu, sejumlah perbankan sudah mulai mengumumkan pemberitahuan kepada nasabahnya seperti melalui informasi papan pengumuman dan layanan pesan singkat untuk melunasi kewajiban pembayaran kredit sebelum tanggal 22 Juni 2017. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017