Denpasar (ANTARA) - BUMD PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali membentuk Cadangan Kerugian Perlindungan Nilai (CKPN) penuh atau mendekati 100 persen sebagai salah satu antisipasi menjelang berakhirnya program atau kebijakan restrukturisasi kredit terdampak pandemi COVID-19 pada 31 Maret 2024.
“Bagi debitur yang mengalami pemburukan, kami bentuk cadangan hampir 100 persen,” kata Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma di Denpasar, Kamis.
Dia menjelaskan kesiapan lain yang dilakukan yakni melepas atau menghapus tagging atau penandaan atas restrukturisasi kredit terdampak pandemi COVID-19.
Penandaan itu disampaikan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk debitur yang memperoleh restrukturisasi kredit terdampak pandemi COVID-19.
Penandaan dihapus apabila debitur telah memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kredit terakhir.
Adanya penandaan itu merupakan aspek penting untuk mengecualikan kredit restrukturisasi dari penghitungan kualitas yang rendah di bank.
Adapun tingkat kredit kualitas rendah (loan at risk/LAR) di BPD Bali, kata dia, saat ini terus menurun mencapai di bawah 10 persen.
“Ini menjadi bagian dari upaya kami terus melakukan perbaikan kualitas dan melakukan penilaian debitur yang lebih komprehensif,” ucapnya.
Berdasarkan data bank pelat merah milik pemerintah daerah di Bali itu jumlah debitur berdasarkan rekening untuk restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 per November 2023 mencapai 4.703 rekening dengan nilai Rp1,02 triliun.
Sementara itu, Otoritas Jasa keuangan (OJK) Bali mencatat restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 di Bali terus melandai dari Rp45,80 triliun posisi Desember 2020 menjadi Rp20,94 triliun atau turun sebesar 54,28 persen pada September 2023.
Berdasarkan sektor ekonomi, restrukturisasi kredit COVID-19 di Bali didominasi sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar 37,73 persen, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 23,49 persen dan sektor rumah tangga sebesar 17,61 persen.
Berdasarkan laporan surveilans perbankan Indonesia semester III-2023 yang dirilis OJK, secara total CKPN turun minus 4,21 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang tumbuh 6,54 persen.
Meski CKPN perbankan di tanah air menurun, namun OJK menilai cakupan CKPN terhadap kredit restrukturisasi kualitas lancar meningkat sebesar 16,55 persen.
Cakupan CKPN terhadap kredit dalam perhatian khusus juga memadai sebesar 31,08 persen dan cakupan terhadap kredit bermasalah (NPL) juga meningkat menjadi 207,94 persen.
Menurut laporan OJK itu, kondisi tersebut mengindikasikan antisipasi bank terhadap risiko kredit masih memadai.
OJK mendorong perbankan terus meningkatkan cakupan CKPN terhadap kredit yang direstrukturisasi khususnya jika terdapat tanda pemburukan debitur serta langkah antisipatif menghadapi berakhirnya stimulus kredit yang direstrukturisasi pada 31 Maret 2024.