Washington (Antara Bali) - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) pada Senin (12/6) mengumumkan telah memasukkan Marwan Ibrahim Hussayn Tah Al-Azawi, pemimpin ISIS di Irak dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ke dalam daftar "teroris global".

Akibat tindakan tersebut, warga AS biasanya dilarang mengadakan transaksi atau berhubungan dengan Al-Azawi maupun MMI, dan semua harta mereka serta kepentingan di bidang properti yang menjadi sasaran jurisdiksi AS dibekukan.

Menurut Kementerian Luar Negeri AS, sebagaimana dikutip kantor berita Xinhua China, Al-Azawi adalah pemimpin ISIS Irak yang berhubungan dengan pengembangan senjata kimia untuk digunakan dalam perang yang berlangsung melawan Pasukan Keamanan Irak.

Sementara itu, AS mencatat MMI adalah kelompok yang berpusat di Indonesia dan dibentuk pada 2000 oleh Abu Bakar Baasyir, pemimpin kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

"Tindakan hari ini memberitahu masyarakat AS dan masyarakat internasional bahwa Al-Azawi dan MMI telah melakukan atau menimbulkan risiko besar untuk melakukan aksi teror," demikian Kemlu AS. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Antara News

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017