Denpasar (Antara Bali) - Petugas Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengamankan seorang penumpang SAH (26) di Bandara Ngurah Rai karena membawa 5.000 butir ekstasi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Kamis, menjelaskan SAH ditangkap di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai sesaat setelah mendarat di Bali sekitar pukul 12.50 WITA.

SAH di Bali menumpangi maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-266 yang melayani rute Palembang-Denpasar.

Menurut Hengky, petugas Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai menggeledah badan dan tas yang dibawa oleh perempuan berusia 26 tahun itu.

Kemudian ketika menggeledah koper pelaku, petugas mendapati barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam koper berwarna oranye yang dibungkus dengan plastik kemasan.

Usai digeledah dan ditemukan barang bukti berupa pil diduga sediaan narkotika itu, SAH kemudian diamankan petugas kepolisian. SAH dan barang bukti narkotika jenis ekstasi itu dibawa oleh petugas BNNP Bali untuk proses hukum lebih lanjut.(DWA)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017