Denpasar (Antara Bali) - Tim gabungan terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, OPD, TNI, Polri, Linmas, Pecalang, dan Karang Taruna melakukan penggerebekan ke lokasi yang diduga tempat prostitusi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Rabu mengatakan tindakan awal yang dilakukan adalah secara rutin melakukan patroli malam dan memantau situasi yang dinilai rawan.

"Langkah tersebut untuk mengantisipasi tindak kejahatan dan menjaga kondusivitas Kota Denpasar. Dan pada Selasa (6/6) malam, kami melakukan penggerebekan ke lokalisasi kawasan Padanggalak, Sanur," ujarnya.

Ia mengatakan tim gabungan berhasil mengamankan tujuh orang pekerja seks komersil (PSK) dan dua orang lelaki hidung belang. Kedatangan tim sempat membuat para PSK dan para tamunya berlari tunggang langgang dan berhamburan lari menuju semak-semak, berkat kesigapan tim gabungan berhasil mengamankan dan menggiring ke kendaraan patroli.

Sebelumnya menggerebek ke lokalisasi Padanggalak, tim juga berhasil mengamankan lima orang pengamen asal Banyuwangi, Jawa Timur yang kedapatan menegak minuman keras.

Di kawasan yang sama juga mengamankan 13 orang muda mudi tanpa identitas serta tanpa perlawanan mereka digiring petugas dan dinaikan ke kendaraan truk patroli.

Alit Wiradana mengatakan kegiatan rutin patroli malam menyasar beberapa wilayah yang dirasa rawan tindak kejahatan. Hal ini juga tak terlepas dari instruksi Wali Kota Denpasar Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Wali Kota Jaya Negara, untuk melakukan patroli melibatkan tim gabungan dalam menekan tindakan kejahatan yang menggangu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada unsur TNI/Polri, Linmas, Pecalang, Karang Taruna, dan komponen masyarakat yang sangat membantu kegiatan rutin ini, sehingga diharapkan nantinya kegiatan tersebut dapat bersama-sama untuk turut menjaga kondusivitas wilayah masing-masing," katanya.

Beberapa orang yang telah diamankan termasuk pengamen dan masyarakat tanpa identitas telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Kegiatan seperti ini kami terus lakukan. Siapa pun itu, kalau sudah melanggar harus kami tindak tegas. Kalau pun ada aparat kita yang bermain, kami akan menindak tegas, dan hingga pemecatan," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017