Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Wayan Murdana (40) selama sepuluh tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menjual, membeli narkoba yang melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Vonis majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy Ellen Bawengan dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan segala jenis peredaran narkotika, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda.

Hal yang meringankan bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya selama dipersidangan.

Dalam sidang itu terdakwa melalui penasehat hukumnya melakukan upaya banding dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

"Kami melakukan upaya banding karena sangki yang dipidanakan tidak ada yang dipertimbangkan," kata Kuasa Hukum Benny Hariono.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas BNN Kabupaten Badung pada 24 Januari 2017, di dalam Kamar Kostnya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor I, Banjar Tegal Buah, Desa Padangsambian Klod, Denpasar Barat.

Terdakwa yang juga merupakan mantan anggota kepolisian itu sempat kaget saat digerebek petugas dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang satu kantong plastik dari lantai dua ke lantai satu.

Namun aksinya diketahui petugas, kemudian terdakwa diajak petugas turun ke lantai satu untuk mengambil barang yang dibuang tersebut. Setelah klip plastik itu dibuka, ternyata ditemukan 19 plastik klip sabu-sabu dengan berat total 13,05 gram.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seorang bernama Badrus yang kini telah dinyatakan sebagai DPO.

Terdakwa sempat diiming-imingi upah Rp50 ribu per paket setiap kali menempel sesuai perintah Badrus. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017