Denpasar (Antara Bali) - Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Provinsi Bali, Komang Gede Subudi, menegaskan bahwa komitmen para pemegang kebijakan dari eksekutif dan legislatif merupakan faktor kunci untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan.

"Itu penting dilakukan dengan memperketat dan memperhatikan sungguh-sungguh aturan yang berlaku sebelum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," katanya saat menghadiri Simakrama Gubernur Bali bertema `Alih Fungsi Lahan dan Solusinya` di Denpasar, Sabtu.

Menurut dia, pemerintah secara peraturan belum mampu menghentikan orang menjual tanah atau lahan milik pribadinya kepada orang lain atau investor, karena beragam faktor yang salah satunya ekonomi.

Tetapi pemerintah dapat memperhatikan kelayakannya dalam pembangunan bila ada usulan alih fungsi lahan itu yang ditandai dengan keluarnya IMB.

Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas jika ada pembangunan tanpa IMB yang jelas-jelas melanggar aturan, maupun akan melaporkan pembangunan yang dibangun di kawasan hijau.

"Pengalaman saya banyak sekali menemui kasus-kasus pembangunan yang dipaksakan, awalnya sebagai lahan hijau tiba-tiba tersaput pembangunan," ujarnya.

Pihaknya ingin melaporkan ke meja pengadilan, meskipun dalam faktanya sulit dibuktikan, karena itu pihaknya berharap pemerintah melakukan kontrol yang maksimal untuk mencegah adanya kerusakan lingkungan yang bertambah parah.

"Setiap aktivitas alih fungsi lahan, dapat dipastikan ada kerusakan lingkungan yang mengancam adanya bencana, sehingga diskusi mencari implementasi pemecahan alih fungsi lahan perlu menyeimbangkan teori dengan praktik," katanya.

Ia mengharapkan, dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dan dukungan dari masyarakat, tetapi yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah karena yang memiliki wewenang memberikan IMB.

Selain mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan, bagaimana menghasilkan gagasan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan yang rusak.

Pada kesempatan itu, pihaknya menilai penjualan lahan daerah perkotaan sulit dihentikan, karena dipengaruhi tingginya biaya hidup.

Selain itu, kebijakan-kebijakan yang ada mendukung keberadaan petani dengan memperhatikan harga pupuk, bibit maupun hasil pertanian agar di beli dengan harga yang layak.

"Hal itu, tentunya menjadi kepastian pasar bagi petani, yang memberikan motivasi dan mendorong untuk tetap mempertahankan profesi tersebut yang begitu mulia sehingga menarik minat generasi muda untuk bertani," katanya.(WDY)

Pewarta: Pewarta: Wayan Artaya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017