Denpasar (Antara Bali) - Warga Negara Australia, Schapelle Leigh Corby mengkir dari tanggungjawabnya melapor terakhir ke Kejaksaan Negeri Denpasar sebelum dideportase ke negara asalnya pada 27 Mei 2017 atau sebelum mendapatkan bebas murni dari Indonesia.

"Sampai saat ini hingga Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar tutup Corby tidak datang, maka kami secara prosedural akan bersurat ke Kemenkumham," kata Kasi Intel Kejari Denpasar IGNA Kusumayasa Diputra saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran Corby di Kejari Denpasar tidak akan mempengaruhi proses kepulangannya ke Australia.

Kejari Denpasar hanya bertugas mengawasi dan tanggal 27 Mei 2017 Corby tetap harus pergi dari Indonesia kembali ke negara asalnya.

Dengan demikian, secara prosedur pihaknya hanya mengajukan surat ke Kemenkumham dan Kemenkumhan nantinya yang akan memberikan keputusan atau sanksi. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Wira Suryantala

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017