Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik menjadi hak setiap orang untuk memperoleh informasi secara cepat, mudah, dan tepat waktu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar Dewa Made Agung di Denpasar, Jumat, mengatakan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman bersama antara pemerintah kota dan warga masyarakat.
Ia mengatakan setiap lembaga publik memiliki kewajiban menyediakan informasi secara cepat, tepat berkala dan setiap saat.
"Saat ini informasi publik telah menjadi hak setiap orang, serta menjadi elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan kepemerintahan yang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Dari pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan terwujudnya masyarakat informasi yang informatif. Masyarakat sebagai pengguna informasi turut serta berperan aktif dalam pengawasan publik terhadap pelaksanaan kepemerintahan di Kota Denpasar.
Dewa Agung mengharapkan dapat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas serta melibatkan partisipasi masyarakat.
"Tentu langkah-langkah yang dilakukan Pemkot Denpasar dalam keterbukaan informasi publik sudah memberikan dampak dengan diperolehnya penghargaan peringkat satu pada Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Bali yang diselenggarakan Komisi Informasi," ujarnya.
Pembicara pada sosialisasi, Ketut Suharya Wiyasa mengatakan filosofi undang-undang keterbukaan informasi publik di antaranya hak memperoleh informasi sebagai hak asasi manusia dan dijamin konstitusi sesuai Pasal 28 F, UUD 1945.
Terkait dengan definisi penting dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yakni definisi informasi terkait keterangan, penyertaan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya.
Pesan yang disampaikan dapat dilihat, didengar serta dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Sementara itu, Widiana Kepakisan mengatakan Pemkot Denpasar sudah meraih ranking pertama keterbukaan informasi publik.
Langkah ini salah satunya lewat gagasan pelaporan masyarakat yang telah dilakukan keterbukaan serta respon cepat seluruh aparatur.
"Kami harapkan bersama proses keterbukaan informasi publik sesuai undang-undang dapat disajikan lewat berbagai kemasan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi saat ini," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar Dewa Made Agung di Denpasar, Jumat, mengatakan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman bersama antara pemerintah kota dan warga masyarakat.
Ia mengatakan setiap lembaga publik memiliki kewajiban menyediakan informasi secara cepat, tepat berkala dan setiap saat.
"Saat ini informasi publik telah menjadi hak setiap orang, serta menjadi elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan kepemerintahan yang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Dari pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan terwujudnya masyarakat informasi yang informatif. Masyarakat sebagai pengguna informasi turut serta berperan aktif dalam pengawasan publik terhadap pelaksanaan kepemerintahan di Kota Denpasar.
Dewa Agung mengharapkan dapat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas serta melibatkan partisipasi masyarakat.
"Tentu langkah-langkah yang dilakukan Pemkot Denpasar dalam keterbukaan informasi publik sudah memberikan dampak dengan diperolehnya penghargaan peringkat satu pada Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Bali yang diselenggarakan Komisi Informasi," ujarnya.
Pembicara pada sosialisasi, Ketut Suharya Wiyasa mengatakan filosofi undang-undang keterbukaan informasi publik di antaranya hak memperoleh informasi sebagai hak asasi manusia dan dijamin konstitusi sesuai Pasal 28 F, UUD 1945.
Terkait dengan definisi penting dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yakni definisi informasi terkait keterangan, penyertaan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya.
Pesan yang disampaikan dapat dilihat, didengar serta dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Sementara itu, Widiana Kepakisan mengatakan Pemkot Denpasar sudah meraih ranking pertama keterbukaan informasi publik.
Langkah ini salah satunya lewat gagasan pelaporan masyarakat yang telah dilakukan keterbukaan serta respon cepat seluruh aparatur.
"Kami harapkan bersama proses keterbukaan informasi publik sesuai undang-undang dapat disajikan lewat berbagai kemasan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi saat ini," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017